Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 56/PJ.6/2003

Sehubungan dengan pengadaan pekerjaan pemeliharaan High Speed Printer (HSP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kantor Pusat DJP telah mengadakan perjanjian kerja dengan PT. Astra Graphia, Tbk dan PT. Pantja Indohitech Komputer untuk melaksanakan pemeliharaan High Speed Printer di seluruh Kantor Pelayanan PBB di seluruh Indonesia untuk tahun 2004;

  2. PT. Astra Graphia, Tbk melaksanakan pemeliharaan HSP merk Printonix 5215 sedangkan PT. Pantja Indohitech Komputer melaksanakan pemeliharaan HSP merk Manisman Tally (MT), yaitu MT 661 dan MT 691;

  3. HSP disetiap Kantor Pelayanan PBB akan mendapatkan pemeliharaan rutin minimal 2 kali dalam setahun;

  4. Apabila terdapat kerusakan/kendala penggunaan HSP printonix maupun MT, masing-masing perusahaan berkewajiban melakukan pemeliharaan/perbaikan secepatnya tanpa terikat dengan pemenuhan 2 kali kunjungan sebagaimana dimaksud diatas;

  5. Para Kepala KP PBB agar mengambil manfaat seoptimal mungkin perjanjian kerja tersebut, segera menginventarisasi HSP sesuai merk tersebut diatas dan melaporkan kondisinya kepada masing- masing perusahaan yang bersangkutan dengan tembusan ke Direktorat PBB dan BPHTB serta Kanwil DJP;

  6. Alamat masing-masing perusahaan tersebut adalah :
    1. PT. Astra Graphia, Tbk
      JL. Kramat Raya No. 43 Jakarta Pusat 10450
      Telp. (021) 3909190, 3909444, ext 1944
      Fax. (021) 3148494
      Dengan wilayah kerja masing-masing cabang sebagaimana terlampir;
    2. PT. Pantja Indohitech Komputer
      Gedung CTC Lt. Dasar
      JL. Kramat Raya No. 94 – 96
      Jakarta Pusat 10420
      Telp. (021) 3101066, 3101067, 3102902, 3102903, 3901559, 3901557
      Fax. (021) 3901548
      Dengan service point sebagaimana terlampir
  7. Sehubungan dengan kewajiban pemeliharaan/perbaikan HSP oleh masing-masing perusahaan, segala kebutuhan suku cadang adalah menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 56/PJ.6/2003