Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 575/PJ./2001

Bersama ini disampaikan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan. Pada prinsipnya dalam keputusan dimaksud, reorganisasi Kantor Instansi Vertikal DJP meliputi:

  1. Pemecahan beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB).
  2. Pemekaran dan relokasi beberapa Kantor Penyuluhan Pajak yang dalam keputusan ini diubah nomenklaturnya menjadi Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).
  3. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) tetap merupakan suatu kantor yang berdiri sendiri yang terpisah dari KPP.
  4. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah 100 Tahun 2000 jabatan struktural eselon V pada KPP, KPPBB, Karikpa, dan KP4 ditiadakan dalam keputusan ini.

Demikian agar maklum.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

MOCH. SOEBAKIR

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 575/PJ./2001