Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 57/PJ/2007

Sehubungan dengan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada tahun 2007 dan 2008, serta keterbatasan jumlah pegawai dan ketersediaan sarana dan prasarana, maka dipandang perlu untuk menentukan jumlah pejabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi yang akan membawahi Account Representative dan pelaksana di Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada KPP Pratama. Hal yang menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah pejabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada masing-masing KPP Pratama antara lain :

  1. Kondisi potensi penerimaan
  2. Jumlah Wajib Pajak
  3. Jumlah Objek PBB
  4. Luas wilayah kerja

Jumlah Pejabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada masing-masing KPP Pratama tersebut merupakan jumlah sementara, dimana apabila setelah melalui pertimbangan dan analisis, jumlah tersebut dapat berubah sesuai kebutuhan. Jumlah Pejabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada masing-masing KPP Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Eadran ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal
  2. Para Direktur
  3. Para Tenaga Pengkaji
  4. Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 57/PJ/2007