Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 57/PJ.23/1986

Bersama ini diberitahukan bahwa pada SPT PPh Pasal 21 Tahun 1986 serta Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 1986 terdapat beberapa kesalahan cetak yang dirasa perlu untuk diralat sebagai berikut :

  1. SPT PPh Pasal 21 Tahun 1986
    Formulir : 1721-A1 Angka 22
    Tercetak : PPh Pasal 21 yang telah dipotong
    Seharusnya : PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan PPh yang telah dilunasi

  2. Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pasal 21 tahun 1986.

    Halaman : 14 Angka : 22.
    Tercetak : PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG.
    Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong untuk tahun takwim yang berkenaan (Januari s/d Desember).
    Seharusnya : PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG DAN PPh YANG TELAH DILUNASI.
    Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong untuk tahun takwim yang berkenaan (Januari s/d Desember) dan PPh yang telah dilunasi dalam bentuk pembayaran Fiskal Luar Negeri.

Demikian ralat ini dibuat, untuk dimaklumi dan disebarluaskan kepada para pemotong pajak PPh Pasal 21.

A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. MANSURY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 57/PJ.23/1986