Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 57/PJ.54/1995

Dalam rangka memperlancar pelayanan pemberian restitusi PPN dan dengan mempertimbangkan pendapat Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam suratnya No. 634/BC/1995 tanggal 6 Oktober 1995, perlu kami tegaskan bahwa permintaan konfirmasi kebenaran ekspor (konfirmasi PEB) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Bersama

Nomor : SE-20/PJ/1993
—————– tanggal 6 Agustus 1993 tidak diperlukan lagi.
SE-15/BC/1993

Penegasan ini berlaku baik untuk permohonan restitusi PPN yang sedang di proses maupun untuk permintaan restitusi yang diajukan setelah tanggal Surat Edaran ini, kecuali permohonan restitusi PPN dari penerbit dan pengguna Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam surat-surat Nomor SR-01/PJ.7/1993, SR-385/PJ.7/1993, dan SR-278/PJ.701/1995.

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 57/PJ.54/1995