Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 57/PJ.6/2004

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ.6/2003 tanggal 5 Desember 2003 tentang pengenaan PBB Tahun 2004 dan Surat Edaran Nomor SE-48/PJ.6/2004 tentang Pengenaan PBB dan Pencetakan SPPT Tahun 2005 dengan ini ditegaskan bahwa keringanan (stimulus) PBB tahun 2005 diberikan sesuai dengan jenis penggolongan buku ketetapan dan mengacu pada ketentuan bahwa keringanan hanya diberikan pada objek pajak sektor pedesaan dan perkotaan yang digunakan sebagai rumah tempat tingal (JPB 1) dan tanah kosong (JPT).

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

a.n Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHT3

ttd.

Suharno
NIP. 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 57/PJ.6/2004