Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 586/PJ.114/1995

Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawas fungsional baik oleh Bepeka, BPKP dan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di lingkungan kantor/unit kerja Saudara, selama ini tenggang waktu antara saat selesainya pemeriksaan sampai dengan pengiriman Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Itjen ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, memerlukan waktu yang cukup lama. Demikian pula pengiriman tanggapan atas hasil pemeriksaan dari Kantor/unit kerja yang diperiksa. Hal tersebut pada gilirannya akan mengakibatkan tindak lanjut atas pertemuan pemeriksaan akan mengalami kelambatan yang tidak perlu terjadi, yang seharusnya dapat segera diselesaikan.

Sejalan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka pemutakhiran Laporan Hasil Pemeriksaan yang pada umumnya memuat temuan dan saran yang harus segera ditindaklanjuti, dipandang perlu untuk menyempurnakan mekanisme penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional sebagai berikut :

  1. Supaya kantor/unit kerja yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional (BPK, BPKP, Itjen) segera memberitahukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak tentang adanya pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu sejak Tim Pemeriksa tersebut di atas melaksanakan tugasnya.

  2. Segera menanggapi dan menindaklanjuti temuan dan saran berdasarkan daftar temuan yang telah disampaikan oleh Tim Pemeriksa pada saat yang bersangkutan akan meninggalkan kantor/unit kerja yang diperiksa.

  3. Tanggapan yang telah dibuat dalam bentuk matrik segera dikirimkan kepada :

    • Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak tanpa menunggu permintaan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, untuk temuan pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh BPK dan Itjen Departemen Keuangan dengan dilengkapi bukti-bukti pendukungnya dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak selesainya pemeriksaan.
    • BPKP perwakilan dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan.
  4. Terhadap pemeriksaan yang bersifat khusus (bukan rutin), tanggapan atas tidak lanjut menunggu instruksi lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak atau Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 586/PJ.114/1995