Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 58/PJ./2007

Sehubungan dengan telah berjalannya modernisasi di Direktorat Jenderal Pajak dan adanya beberapa penambahan/pemecahan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Pelayanan Pajak menjadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama, sehingga perlu dilakukan pembenahan administrasi Kode Indeks Bank/Kode Indeks Wilayah dan Nomor Rekening Persepsi PBB, bersama ini disampaikan Data Kode Indeks Bank dan Kode Indeks Wilayah baru untuk dikirim kepada seluruh Bank Tempat Pembayaran PBB Elektronik (Bank TP-PBB Elektronik) sebagaimana terlampir.

Data Kode Indeks Bank dan Kode Indeks Wilayah baru tersebut disampaikan dalam rangka mempermudah pelimpahan penerimaan setoran PBB dari Tempat Pembayaran PBB Elektronik (Bank TP-PBB Elektronik) kepada Bank Persepsi PBB, sehingga diharapkan tidak ada lagi permasalahan tolakan pelimpahan setoran penerimaan PBB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkkungan KPDJP;
  3. Para Kakanwil DJP seluruh Indonesia.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 58/PJ./2007