Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 58/PJ.6/1999

Sehubungan dengan surat Kepala BUPLN Nomor : XXX tanggal 6 September 1999 hal Kerjasama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa untuk memperlancar, mempercepat dan mengoptimalkan hasil penyelesaian piutang negara/kredit macet oleh BUPLN cq. Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) memerlukan dukungan pihak lain yang terkait seperti Ditjen Pajak. Informasi NJOP dan/atau NIR yang dikelola oleh Kanwil DJP/KP.PBB dapat dijadikan sebagai salah satu bahan referensi bagi KP3N dalam menentukan Nilai Pasar Wajar tanah dan/atau bangunan yang akan dilelang;

  2. Disamping itu apabila pelaksanaan lelang sebagaimana pada butir 1 dapat berjalan lancar, maka penerimaan BPHTB dan PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan diharapkan dapat meningkat;

  3. Sehubungan dengan butir 1 & 2, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk menyediakan data NJOP dan/atau NIR yang diperlukan oleh KP3N melalui suatu kerjasama yang saling menguntungkan;

  4. Untuk optimalnya pelaksanaan kerjasama dimaksud hendaknya Saudara melakukan koordinasi sebaik-baiknya dengan KP3N setempat.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 58/PJ.6/1999