Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 59/PJ/2007

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-160/PJ./2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam rangka perbaikan iklim investasi sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tanggal 8 Juni 2007 tentang kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dimana salah satu programnya adalah percepatan pendirian perusahaan dan izin usaha, untuk itu perlu dilakukan perubahan persyaratan dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak serta pelaporan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak termasuk persyaratan dalam perubahan data Wajib Pajak.
  2. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah mengganti persyaratan surat keterangan tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Tata Cara Pendaftaran Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP

    1 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
    2 Untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

    1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
    2) Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
    3 Untuk Wajib Pajak Badan :

    1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007). dari salah seorang pengurus efektif
    2) Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
    4. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007). dari salah seorang pengurus Joint Operation.

    b. Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak

    1 Tata Cara Perubahan Identitas Wajib Pajak
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) karena pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama.
    2 Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

    1. Dalam hal surat pernyataan pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak lama :
      a.1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :

      1) Pindah tempat tinggal yang baru dari instansi yng berwenang sekurang-kurangnya lurah/kepala desa bagi penduduk Indonesia atau fotokopi Paspor di tambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili yang baru dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007). Dalam hal Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratan tersebut dapat berupa surat keterangan dari pimpinan instansi atau perusahaannya.
      2) Pindah tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, adalah surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari Wajib Pajak (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007)
      a.2. Untuk Wajib Pajak Badan :

      1) Pindah tempat kedudukan, adalah surat pernyataan tempat kedudukan yang baru dari salah seorang pengurus yng aktif (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
      2) Pindah tempat kegiatan usaha adalah surat pernyataan tempat kegiatan usaha yang baru dari salah seorang pengurus yang aktif (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007)
    2. Dalam hal surat pernyataan pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak baru :
      b.1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :

      1) Pindah tempat tinggal, adalah Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal yang baru dari instansi yng berwenang sekurang-kurangnya lurah/kepala desa bagi penduduk Indonesia atau Paspor di tambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili yang baru dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007). Dalam hal Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha pekerjaan bebas persyaratan tersebut dapat berupa surat keterangan dari pimpinan instansi atau perusahaannya.
      2) Pindah tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, adalah Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) dalam hal Pengusaha Kena Pajak, dan Surat Pernyataan Tempat Kegiatan Usaha atau Usaha Pekerjaan Bebas Dari Wajib Pajak (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
      b.2. Untuk Wajib Pajak Badan :

      1) Pindah tempat kedudukan, adalah fotokopi akte perubahan atau Surat Pernyataan Tempat Kedudukan yang baru (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus yang aktif, dan Surat Keterangan Terdaftar (KPP.PDIP.4.2-00).
      2) Pindah tempat kegiatan usaha adalah fotokopi akte perubahan atau Surat Pernyataan Tempat Kegiatan Usaha yang baru (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari pengurus yang aktif, dan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) dalam hal Pengusaha Kena Pajak.
    3 Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas dan agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Nopember 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;
  3. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 59/PJ/2007