Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 59/PJ.6/2004

Sehubungan dengan pelaksanaan cetak massal 2005, khususnya yang berkenaan dengan pemeliharaan High Speed Printer (HSP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kantor Pusat DJP telah mengadakan perjanjian kerja dengan PT. Astra Graphia, Tbk dan PT. Pantja Indohitech Komputer untuk melaksanakan pemeliharaan High Speed Printer di seluruh Kantor Pelayanan PBB di seluruh Indonesia untuk tahun 2004;

  2. PT. Astra Graphia, Tbk melaksanakan pemeliharaan HSP merk Printonix 5215 (Surat Perjanjian Kerja nomor PRJ-08/BP-PBB.BI-PBB/HSP-A/2004 tanggal 14 Desember 2004) sedangkan PT. Pantja Indohitech Komputer melaksanakan pemeliharaan HSP merk Manisman Tally (MT), yaitu MT 661 dan MT 691 (Surat Perjanjian Kerja nomor PRJ-09/BP-PBB.BI-PBB/HSP-B/2004 tanggal 14 Desember 2004);

  3. Kantor Pelayanan PBB akan mendapatkan pemeliharaan rutin minimal 1 kali dalam masa kontrak;

  4. Apabila terdapat kerusakan/kendala penggunaan HSP printonix maupun MT, masing-masing perusahaan berkewajiban melakukan pemeliharaan/perbaikan secepatnya tanpa terikat dengan pemenuhan kunjungan sebagaimana dimaksud di atas;

  5. Para Kepala KP PBB agar mengambil manfaat seoptimal mungkin perjanjian kerja tersebut, segera menginventarisasi HSP sesuai merk tersebut di atas dan melaporkan kondisinya kepada masing- masing perusahaan yang bersangkutan dengan tembusan ke Direktorat PBB dan BPHTB serta Kanwil DJP;

  6. Alamat masing-masing perusahaan tersebut adalah :
    1. PT. Astra Graphia, Tbk Jl. Kramat Raya No. 43 Jakarta Pusat 10450 Telp. (021) 3909190, 3909444 ext 4944 Fax. (021) 3148494 Dengan wilayah kerja masing-masing cabang sebagaimana terlampir;
    2. PT. Pantja Indohitech Komputer Gedung CTC Lt. Dasar Jl. Kramat Raya No.94-96 Jakarta Pusat 10420 Telp. (021) 3101066 (hunting), 3901557 (hunting) Fax. (021) 3901548 Dengan service point sebagaimana terlampir
  7. Sehubungan dengan kewajiban pemeliharaan/perbaikan HSP oleh masing-masing perusahaan, segala kebutuhan suku cadang adalah menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 59/PJ.6/2004