Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 5/PJ/2007

Bersama ini disampaikan kepada Saudara salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ/2007 tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh Non Migas, PPN & PPn BM, Pajak Lainnya, PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2007. Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, Saudara diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Membuat rencana penerimaan Kanwil perbulan serta menjabarkannya ke masing-masing KPP di wilayah kerja Saudara dengan format sebagaimana Lampiran I Surat Edaran ini. Adapun hal-hal yang perlu untuk mendapatkan perhatian dalam pembuatan rencana penerimaan Kanwil adalah sebagai berikut:
    1. Rencana penerimaan PPh Pasal 25 dan 29 Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pajak nomor: S-188/PJ./2006 hal Data Rencana Penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WP Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2007 sebagaimana Lampiran II Surat Edaran ini yang menjadi dasar penetapan alokasi dana bagi hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2006 tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2007
    2. Rencana penerimaan PBB dan BPHTB didasarkan pada SE-48/PJ.6/2006 tentang Rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2007
    3. Rencana Penerimaan PPh Non Migas Tidak Termasuk PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPn BM, dan Pajak Lainnya memperhatikan:
      1) Pertumbuhan ekonomi dan inflasi regional
      2) Potensi masing-masing KPP
      3) Pencapaian target tahun 2006
      4) Pertumbuhan tahun 2006 dibanding tahun 2005
      5) Rata-rata pertumbuhan 5 tahun sebelumnya
  2. Meminta KPP untuk menyusun rencana penerimaan bulanan yang dirinci dalam periode 2 mingguan, yaitu:
    1. Periode I : tanggal 1 sampai dengan 14
    2. Periode II : tanggal 15 sampai dengan akhir bulan
  3. Menyusun kompilasi rencana penerimaan bulanan KPP menjadi rencana penerimaan bulanan Kanwil dan mengirimkannya dalam bentuk soft copy dan hard copy ke Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.

Kompilasi rencana penerimaan dimaksud hendaknya telah diterima Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selambat-lambatnya tanggal 5 Maret 2007, dan juga di-upload ke http://10.254.140.215/Files/Kanwil/rencana2007.asp.

Perlu diperhatikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku untuk tahun anggaran 2007.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Februari 2007

ttd

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 5/PJ/2007