Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 61/PJ.14/1999

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor : SE-53/PJ.41/1999 tanggal 17 November 1999 hal Penyampaian SPT Tahunan PPh, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

  1. Paket SPT Tahunan yang akan dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari :
    1. Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Umum (Form. 1771);
    2. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (KP.PPh.2.1-99);
    3. Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Form. 1770);
    4. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (KP.PPh.1.1-99);
    5. SSP, Lembar Data Identitas WP, Lembar Perhatian dan Lembar Pengantar/Surat Direktur Jenderal Pajak;
    6. Amplop SPT Tahunan.
  2. Pengiriman SPT tersebut disertai dengan 3 (tiga) lembar Daftar Pengantar Pengiriman Barang yang terdiri dari :
    – 2 (dua) lembar untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,
    – 1 (satu) lembar untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah.

  3. Setelah diterimanya SPT tersebut agar diteliti terlebih dahulu jenis dan jumlah satuan barangnya, kemudian ditandatangani, diberi cap/stempel, dan 2 (dua) lembar Tanda Terima Daftar Pengantar tersebut segera diserahkan kepada pihak Ekspedisi (PT. Sagapo Express) untuk kemudian akan diteruskan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

  4. Untuk mempermudah dalam pengawasan pengiriman SPT Tahunan PPh yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, diminta bantuan Saudara agar Tanda Terima Daftar Pengiriman Barang tersebut segera dikirim melalui Fax. (021) 5734795.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 61/PJ.14/1999