Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 61/PJ.6/1999

Sehubungan dengan rencana diimplementasikannya aplikasi SISMIOP Rilis 8.0 dalam rangka menghadapi Masalah Komputer Tahun 2000 (Y2K) dan pemantauan/pemantapan Jadwal Kegiatan Pendataan/Penilaian (siklus), maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Telah dilakukan penyempurnaan dan perbaikan sistem Aplikasi SISMIOP untuk mengatasi Masalah Komputer Tahun 2000 (Y2K);

  2. Untuk itu akan dilaksanakan pelatihan Aplikasi SISMIOP Rilis 8.0 yang bertempat di Kanwil/KP PBB yang ditunjuk, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Jadwal, Tempat Pelatihan, besarnya bantuan biaya masing-masing Kanwil DJP dan KP PBB serta petugas yang akan memberikan pelatihan adalah sebagaimana terlampir;
    2. Peserta pelatihan dari setiap KP PBB adalah :
      – Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi atau staff Seksi Data dan Informasi;
      – Satu orang Operator Console;
    3. Biaya perjalanan dinas para peserta pelatihan dari KP PBB dibebankan pada masing-masing KP PBB selama 3 (tiga) hari kerja ditambah dengan hari perjalanan pulang pergi untuk perjalanan yang memakan waktu lebih dari 8 (delapan) jam dari tempat asal ke tempat pelatihan sekali jalan;
    4. Para peserta diharapkan telah hadir sehari sebelum pelatihan dilaksanakan.
  3. Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan berupa penjelasan dan praktek langsung meliputi hal-hal sebagai berikut :
    1. Penjelasan penanganan masalah Y2K pada aplikasi SISMIOP;
    2. Instalasi ulang server Compaq Proliant dengan operating system SCO Unix Open Server Versi 5.05;
    3. Pemasangan card Multiport pada server Mitsubishi Apricot FT 3000;
    4. Instalasi Aplikasi SISMIOP Rilis 8.0;
    5. Konversi basis data Recital versi 7.3 ke Recital versi 8.0;
    6. Pemantauan proses konversi basisdata di masing-masing KP PBB.
  4. Bagi KP PBB yang memiliki server merk Apricot FT 3000 yang belum terpasang card multiport atau memiliki server merk Compaq (Proliant atau Prosigna), agar dibawa ke tempat dimana pelatihan berlangsung. Adapun bagi peserta lain diperbolehkan bila ingin membawa servernya ke tempat pelatihan untuk dilakukan instalasi langsung oleh Tim Otomasi;

  5. Bersama dengan kegiatan ini akan dilaksanakan pemantauan pelaksanaan SE-46/PJ.6/1998 tentang Jadwal Kegiatan Pendataan dan Penilaian. Dengan demikian, diminta Kasi Pendataan dan Penilaian untuk datang ke tempat pelatihan. Adapun biaya perjalanan dinas untuk Kasi Pendataan dan Penilaian adalah 2 (dua) hari kerja dan dibebankan pada masing-masing KP PBB;

  6. Kanwil DJP atau KP PBB yang ditunjuk sebagai tempat pelatihan dimohon bantuannya untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan meliputi :
    1. tempat pelatihan memiliki daya tampung sesuai jumlah peserta;
    2. diusahakan memiliki fasilitas AC;
    3. overhead projector, white board, dan lain-lain.

Demikian untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 61/PJ.6/1999