Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 62/PJ.31/1987

Bersama ini disampaikan surat Direktur Pajak Tidak Langsung nomor S-515/PJ.323/1987 tanggal 25 Februari 1987 yang ditujukan kepada saudara Kepala Kantor Wilayah XI Direktorat Jenderal Pajak mengenai penyelesaian permohonan peninjauan kembali Surat Tagihan Pajak PPN/PPn.BM.

Sambil menunggu ketentuan lebih lanjut, ketentuan yang diatur dalam surat nomor S-515/PJ.323/1987 tanggal 25 Februari 1987 (terlampir) supaya di pakai sebagai pedoman.

Demikian untuk diketahui.

A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT

ttd

ABDUL HADI PULUNGAN S.H

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 62/PJ.31/1987