Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 62/PJ.6/1991

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.6/1991 tanggal 6 Februari 1991 perihal pembayaran PBB asal IHH Tahun 1990/1991, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengingat bahwa tahun anggaran 1990/1991 telah berakhir maka pembayaran dan pembagian PBB asal IHH tahun 1990/1991 telah selesai disalurkan kepada Pemerintah Daerah Tk melalui Bank Tunggal (Bank Operasional V).

  2. Sesuai dengan data yang diterima di Direktorat PBB, masih banyak Kantor Pelayanan PBB yang belum mengirimkan bukti transfer (SSP/STS) sesuai daftar terlampir.

  3. Berdasarkan hal tersebut di atas, diminta agar Saudara segera mengirimkan bukti transfer (SSP/STS) ke Direktorat PBB paling lambat akhir Juli 1991.

Demikian, agar menjadi maklum.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 62/PJ.6/1991