Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 63/PJ.6/1989

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dari Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 1324/KMK.04/1988 tanggal 28 Desember 1988 tentang Penentuan Klasifikasi dan besarnya nilai jual obyek pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan penilaian secara individu supaya berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-92/PJ.7/1986 tanggal 19 September 1986 tentang Petunjuk pelaksanaan penilaian tanah dan bangunan obyek pajak bumi dan bangunan.

  2. Nilai jual obyek pajak yang diperoleh berdasarkan butir 1 diatas digunakan untuk menetapkan pajak terhutang dengan perhitungan sebagai berikut :
    2.1. Tanah : 0,5% X 20% X NJOP
    2.2. Bangunan : 0,5 % X 20% X (NJOP # BTKP)
  1. Berkaitan dengan hal tersebut diatas untuk menetapkan besarnya PBB yang terhutang atas obyek pajak yang nilai jualnya diperoleh dengan penilaian secara individu tidak perlu lagi dikonversikan kedalam klasifikasi sebagaimana tercantum dalam SK. Menteri Keuangan Nomor : 1324/MK.04/1988 maupun SK. Kakanwil tentang klasifikasi bumi serta besarnya pajak terhutang per-M2.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd,

NASRUDIN SUMINTAPURA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 63/PJ.6/1989