Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 63/PJ.6/1994

Sehubungan dengan rencana penerimaan PBB yang selalu meningkat dan berdasarkan data klasifikasi NJOP bumi tertinggi dan terendah di seluruh Indonesia yang ada di Kantor Pusat Direktorat PBB Direktorat Jenderal Pajak, masih dirasakan perlunya peningkatan klasifikasi dan perimbangan klasifikasi bumi antara satu kota dengan kota lainnya, baik yang berada didalam satu wilayah Kanwil DJP maupun yang berbatasan dengan Kanwil DJP lainnya.

Untuk itu diminta agar Saudara mengkoordinasikan para Kepala KP.PBB di wilayah Saudara guna mengadakan keseimbangan klasifikasi tersebut serta mengadakan koordinasi dengan para Kepala Kanwil DJP untuk hal yang sama di daerah yang berbatasan.

Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 63/PJ.6/1994