Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 63/PJ.6/1999

Sehubungan adanya usulan penyempurnaan format blanko STTS sesuai dengan SE-60/PJ.6/1999 untuk cetak masal tahun 2000, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak senantiasa menampung aspirasi yang berkembang untuk penyempurnaan blanko tersebut;

  2. Kesulitan secara teknis masalah pembundelan struk STTS yang akan diserahkan ke pihak bank tempat bayar, diatasi dengan menukar urutan segi untuk bank dengan segi untuk Dispenda;

  3. Segi TTS untuk Bank diletakkan di akhir (segi ke 4), sedang segi STTS untuk Dispenda ditukar menjadi segi kedua setelah segi untuk wajib pajak sebagaimana terlampir;

  4. Dengan demikian struk STTS dapat dilakukan pembundelan di bagian bawah blanko, sehingga segi terakhir menjadi pertinggal di bank;

  5. Hal ini ditempuh untuk meminimalkan perubahan yang mendasar baik dari sisi program aplikasi Sismiop maupun seting format blanko STTS;

  6. Upaya tersebut di atas dilakukan dengan pertimbangan bahwa perubahan dan penyelarasan program aplikasi Sismiop dan seting ulang pencetakan blanko STTS akan memakan waktu yang dikhawatirkan bisa mengganggu persiapan pencetakan blanko STTS untuk masa cetak tahun 2000.

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 63/PJ.6/1999