Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 65/PJ./2002

Berhubungan banyaknya pertanyaan berkenaan dengan pelaksanaan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak terutama yang diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-691/PJ/2001 tgl. 12 Nopember 2001 (Seri Reorg-08), maka perlu diberikan penegasan antara lain sebagai berikut:

  1. Pemecahan Master File dan pemberitahuan kepada Wajib Pajak menunggu kepastian penomoran kembali kode KPP.

  2. Pelayanan yang mengandung kadaluwarsa, pada prinsipnya harus diselesaikan secepat mungkin sepanjang sudah memenuhi ketentuan untuk pelayanan dan pengamanan penerimaan.

  3. Romawi I Surat Edaran tersebut : Ketentuan tentang ‘unit kantor lama’ diartikan juga ‘dan/atau unit kantor yang menggunakan kode lama’.

  4. Romawi III Surat Edaran tersebut : Beberapa pengaturan pelayanan/ administrasi yang menyangkut tanggal tertentu, perlu diselesaikan dengan batasan jangka waktu seperti: ’31 Maret 2002′ menjadi ‘tiga bulan sesudah pemecahan’, ’31 Desember 2001′ menjadi ‘sebelum pemecahan’, dan ’31 Januari 2002′ menjadi ‘satu bulan sesudah pemecahan’, antara lain:

    a. Angka 6 huruf a, disesuaikan dan diartikan sebagai berikut:

    ‘a.

    Tugas/pekerjaan keberatan semua jenis pajak yang mempunyai jatuh tempo sampai dengan tiga bulan sesudah pemecahan agar diselesaikan oleh unit kantor lama paling lambat sebelum pemecahan’

    Angka 6 huruf b, disesuaikan dan diartikan sebagai berikut:

    ‘b.

    Kanwil DJP lama membuat Surat Uraian Banding yang tenggang waktu pembuatannya sampai dengan satu bulan sesudah pemecahan.’

    Angka 6 huruf c, disesuaikan dan diartikan sebagai berikut:

    ‘c.

    Wakil terbanding untuk sidang di BPSP s.d. satu bulan sesudah pemecahan dihadiri oleh pegawai unit kantor lama kecuali apabila kehadiran pegawai yang berkaitan dengan masalah banding dipandang perlu.’

    b. Angka 7 huruf a, disesuaikan dan diartikan sebagai berikut:
    ‘a. Tugas/pekerjaan Peninjauan Kembali atas sanksi yang permohonannya diterima secara lengkap sebelum pemecahan, agar diselesaikan oleh unit kantor lama.’
    c. Angka 8 huruf a dan huruf b, disesuaikan dan diartikan sebagai berikut:
    ‘a. Permohonan Surat Keterangan Fiskal yang diterima oleh unit kantor lama sebelum tanggal pemecahan Master File dan batas waktu penyelesaiannya sesudah pemecahan, harus telah diproses oleh unit kantor lama dan diterbitkan keputusannya oleh unit kantor baru.’
    ‘b. Permohonan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri, dan Surat Keterangan Bebas PPh Pemotongan dan Pemungutan yang diterima oleh unit kantor lama sebelum tanggal pemecahan Master File dan batas waktu penyelesaiannya sesudah pemecahan, harus telah diproses oleh unit kantor lama dan diterbitkan keputusannya oleh unit kantor baru.’
    d. Angka 9, disesuaikan dan diartikan sebagai berikut:
    ‘a. Permintaan restitusi SPT Masa PPN Lebih Bayar dari Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang diterima oleh unit kantor lama sebelum tanggal pemecahan Master File dan batas waktu penyelesaiannya sesudah pemecahan, harus telah diproses oleh unit kantor lama dan diterbitkan keputusannya oleh unit kantor baru.’
    e. Angka 10 huruf a, disesuaikan dan diartikan sebagai berikut:
    ‘a. Tugas penyelesaian pengenaan, keberatan, banding, dan pengurangan yang jatuh temponya sampai dengan tiga bulan sesudah pemecahan diselesaikan oleh unit kantor lama paling lambat sebelum pemecahan, dan keputusannya diterbitkan oleh unit kantor baru sesuai dengan wilayah kerjanya;’
    f. Angka 11 huruf a dan e, disesuaikan dan diartikan sebagai berikut:
    ‘a. Pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar yang batas waktu penyelesaiannya paling lambat tiga bulan sesudah pemecahan, tetap menjadi tanggung jawab unit kantor lama dan harus selesai sebelum pemecahan sedangkan penerbitan keputusannya oleh unit kantor baru;’
    ‘e. Surat Paksa atau Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang menurut jadwal penagihan dapat diterbitkan sebelum tanggal pemecahan, harus telah diterbitkan dan disampaikan oleh unit kantor lama, untuk piutang pajak yang daluwarsa penagihannya paling lambat tiga bulan sesudah pemecahan.’
  1. Romawi IV Surat Edaran tersebut, huruf b disesuaikan dan diartikan sebagai berikut:

    ‘b.

    Penyerahan berkas selanjutnya dilaksanakan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah penyerahan tahap I atau paling lambat akhir bulan berikutnya setelah pemecahan (terutama untuk berkas tahun 2001).

Hal-hal lain yang menjadi kendala dalam pelaksanaan reorganisasi dan belum diatur secara khusus, agar di koordinasikan dengan tim reorganisasi setempat atau Kanwil DJP dan diinformasikan ke Kantor Pusat DJP up. Kabag. Organta.

Demikian untuk dilaksanakan dengan tetap memperhatikan juga Surat Edaran (Seri Reorganisasi) lainnya yang terkait.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 65/PJ./2002