Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 66/PJ/2007

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-170/PJ/2007 tanggal 11 Desember 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan, dalam pelaksanaan Konseling ini perlu diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Konseling sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dilakukan hanya kepada Wajib Pajak yang akan melakukan klarifikasi sebagai respon dari Surat Himbauan.
  2. Sebagai acuan, terlampir prosedur pelaksanaan konseling dimaksud.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 2007
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 66/PJ/2007