Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 67/PJ.6/1999

Dalam rangka pengumpulan bahan penyusunan rencana penerimaan PBB/BPHTB per Kanwil DJP/Sektor tahun anggaran 2000/2001 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Agar Kepala Kantor Wilayah DJP cq Kabid PBB bersama-sama para Kepala KP.PBB di wilayahnya menyusun usulan Rencana Penerimaan PBB & BPHTB Kanwil DJP per KP.PBB/Dati II/Sektor dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

    1.1.

    PBB;

    a)

    Rencana penerimaan agar disusun serealistis mungkin berdasar potensi PBB utamanya dari pokok ketetapan PBB masing-masing KP.PBB/Dati II/Sektor;

    b)

    Penyusunan rencana penerimaan Sektor Pedesaan dan Perkotaan tidak memasukkan bagian dari sektor lainnya (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan);

    c)

    Menunjukkan adanya upaya peningkatan pokok ketetapan pajak sesuai data objek dan NJOP PBB di lapangan;

    d)

    Menunjukkan adanya upaya peningkatan penerimaan dari pencairan pokok ketetapan pajak tahun berjalan dan sisa pajak terutang (tunggakan) tahun-tahun pajak sebelumnya;

    e)

    Perimbangan rencana penerimaan antar KP.PBB/Dati ll mendorong ke tingkat optimalisasi pemungutan PBB yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya;

    f)

    Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka rencana penerimaan PBB tahun 2000/2001 tidak lebih kecil dari rencana penerimaan maupun realisasi penerimaan tahun-tahun sebelumnya serta dapat mendukung kemungkinan ditetapkannya rencana penerimaan sekitar 20% di atas rencana penerimaan/realisasi penerimaan tahun 1999/2000.

    g)

    Khusus untuk KP.PBB tertentu di Kanwil I DJP, Kanwil XIV DJP yang keadaan wilayahnya tidak mendukung akibat adanya instabilitas seperti Daerah Istimewa Aceh, Ambon dan Ternate apabila tidak dimungkinkan untuk diadakan kenaikan sebagaimana dimaksud poin 1.1.f agar tetap diupayakan secara optimal;

    h)

    Sedangkan untuk KP.PBB Dili agar tidak diperhitungkan lagi dalam penyusunan renpen 2000/2001.

    1.2.

    BPHTB;

    a)

    Rencana penerimaan BPHTB 2000/2001 disusun berdasarkan perkiraan potensi BPHTB 2000/2001 baik yang berasal dari pemindahan hak maupun pemberian hak baru dengan ketentuan tidak lebih kecil dari rencana/realisasi penerimaan BPHTB tahun anggaran 1999/2000;

    b)

    Penyusunan rencana penerimaan BPHTB 2000/2001 agar didukung dengan analisis secara teliti terhadap data laporan dari para PPAT/Notaris, Kantor Pertanahan dan Kantor Lelang setempat.

  2. Usulan rencana penerimaan PBB dan BPHTB Kanwil DJP disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP kepada Dirjen Pajak c.q Direktur PBB :
    1. Sesuai daftar terlampir setelah dilengkapi data dari masing-masing KP.PBB;
    2. Usulan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Kakanwil DJP bersama para Kepala KP.PBB di wilayah kerjanya;
    3. Diharapkan sebelum tanggal 15 Desember 1999 data/usulan tersebut sudah dapat diterima KP DJP c.q. Direktorat PBB;
    4. Direncanakan usulan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2000/2001 tersebut akan dibahas bersama antara unsur Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB bersama Kanwil DJP c.q. Kabid PBB pada kesempatan pertama setelah adanya Nota Keuangan RAPBN 2000/2001 yang waktunya akan ditetapkan kemudian.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 67/PJ.6/1999