Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 68/PJ.6/1999

Menunjuk Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-14/PJ.6/1998 tanggal 15 Juni 1998 hal Penegasan Kesatuan Penetapan Pembayaran/Penerimaan PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan dan Nomor : SE-66/PJ.6/1995 tanggal 29 November 1995 hal Realisasi Penerimaan PBB sektor Pertambangan yang Dimasukkan sebagai Penerimaan PBB Sektor Perkotaan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai ketentuan di atas, bagi objek PBB berupa tanah dan bangunan yang berada dalam kesatuan areal sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, antara penetapan dan penerimaannya merupakan satu kesatuan, sehingga tidak dibenarkan adanya pengalihan realisasi penerimaan sektor dimaksud ke sektor Perkotaan.

  2. PT. Inalum merupakan objek PBB sektor Pertambangan dimana pembayaran PBB terutang dilaksanakan oleh Ditjen Lembaga Keuangan, sehingga sesuai ketentuan yang ada realisasi penerimaannya pun seharusnya dimasukkan sebagai penerimaan PBB sektor Pertambangan.

  3. Namun, sampai tahun anggaran 1999/2000 Kantor Pelayanan PBB dimana di wilayahnya terdapat objek pajak PT. Inalum, masih memasukkan realisasi penerimaan PBB dari objek dimaksud sebagai penerimaan PBB sektor Perkotaan.

  4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas serta untuk meningkatkan penggalian potensi PBB khususnya sektor Perkotaan, maka mulai tahun anggaran 1999/2000 penerimaan PBB Pertambangan asal PT. Inalum agar dimasukkan dalam penerimaan PBB sektor Pertambangan.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-28/PJ.7/1989 tanggal 15 April 1989 khusus yang menyangkut PT. Inalum, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 68/PJ.6/1999