Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 706/PJ./2001

Dalam rangka meningkatkan jumlah WP terdaftar dan mengoptimalkan penerimaan pajak (khususnya PPh) seperti yang telah digariskan melalui SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi WP dan Intensifikasi Pajak, dipandang perlu untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Mengadakan kerjasama/kesepakatan dengan Pemda setempat (Dinas Pendapatan Propinsi/Kabupaten/Kotamadya) berkaitan dengan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak (khususnya PPh).
  2. Kanwil/KPP menindaklanjuti kerjasama tersebut secara aktif (tidak menunggu) untuk mendapatkan data, mengolah, memanfaatkan dan sebagainya dari Pemda tersebut, serta memprosesnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  3. Kepala Kanwil DJP (bagi yang belum melaksanakan) agar segera membentuk Tim Monitoring Pajak Penghasilan bersama Pemda setempat tersebut untuk mengevaluasi kerjasama yang sudah disepakati dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak (khususnya PPh).

Demikian untuk dilaksanakan dengan maksimal mengingat tahun anggaran 2001 tinggal tersisa sekitar dua bulan.

Direktur Jenderal

ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 706/PJ./2001