Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 71/PJ.6/1999

Sehubungan dengan hasil pemeriksaan BPKP terhadap kegiatan di lingkungan Direktorat PBB yang pendanaannya bersumber dari Biaya Operasional (BO) PBB, baik yang telah di alokasikan ke Kanwil atau KP PBB maupun yang dikelola langsung oleh Direktorat PBB, telah mendapat koreksi/petunjuk dari BPKP dalam hal pertanggung jawabannya.

Dalam rangka tindak lanjut petunjuk BPKP dimaksud dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bagi KP PBB/Kanwil yang mendapat tambahan bantuan dana kegiatan dari Biaya Operasional (BO) Direktorat PBB di luar alokasi Biaya Operasional (BO) yang telah ditentukan dalam Lampiran Surat Persetujuan Pembiayaan Kegiatan (SPPK), maka Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana tambahan dimaksud harus disampaikan kepada Direktur PBB dengan tembusan ke Kanwil yang bersangkutan.

  2. Bagi Biaya Operasional (BO) PBB yang telah dialokasikan sesuai lampiran Surat Persetujuan Pembiayaan Kegiatan (SPPK), Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tetap berpedoman kepada ketentuan yang telah ada yaitu SE-10/PJ.13/1996 Perihal Petunjuk pelaksanaan tentang Tata cara Penyetoran, Penyimpanan dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB).

  3. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 (satu) diatas mulai berlaku pada tahun anggaran 1999/2000.

Demikian untuk mendapat perhatian dan pelaksanaannya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 71/PJ.6/1999