Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 72/PJ.6/1999

Sebagai penjabaran Pasal 15 keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998Tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yang menyebutkan bahwa perubahan atas besarnya biaya investasi dilaksanakan oleh pejabat fungsional penilai dan ditetapkan oleh Kepala Kantor DJP, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Data biaya investasi setiap tahun mulai dari tahap pembukaan lahan (land clearing), pembibitan, penanaman (bisa terjadi dalam tahun yang sama ataupun tidak), pemeliharaan hingga tanaman tersebut menghasilkan dapat diperoleh dari Dinas perkebunan setempat, instansi yang terkait atau informasi langsung dari wajib pajak.

  2. Cara perhitungan Standar Investasi Tanaman adalah sebagai berikut :

    1. Tanaman Berumur Panjang (lebih dari setahun)
      Menjumlahkan biaya yang telah dikeluarkan setiap tahun sampai dengan tahun perhitungan Standar Investasi, dengan konsep perhitungan nilai Yang Akan datang
      (Future Value). Artinya, biaya yang telah dikeluarkan pada saat pembukaan lahan, tahun pertama, kedua dan seterusnya, akan bertambah nilainya pada akhir tahun ke-n. Hal ini berkaitan dengan tingkat bunga diskonto (discount rate) yang dalam perhitungan ini ditetapkan berdasarkan keadaan ekonomi normal sebesar 10% (sepuluh persen).

    2. Tanaman Berumur Pendek (kurang dari setahun)
      Apabila suatu jenis tanaman budidaya perkebunan dalam satu tahun mengalami lebih dari satu kali periode tanaman, maka besarnya standar investasi tanaman perkebunan dalam satu tahun dihitung sebesar biaya investasi untuk satu kali periode tanam dikalikan jumlah periode tanam dalam satu tahun.

  3. Contoh perhitungan Standar Investasi Tanaman dimaksud adalah sebagaimana Lampiran I Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 72/PJ.6/1999