Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 73/PJ.6/1999

Dalam rangka penyempurnaan tindak lanjut dari tata cara pengenaan PBB Sektor Kehutanan sebagaimana telah ditetapkan oleh Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 dan diatur dengan SE-23/PJ.6/1998 dan diatur dengan SE-23/PJ.6/1999 tanggal 23 April 1999 dan SE-49/PJ.6/1999 tanggal 10 Agustus 1999, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam pelaksanaan pengenaan PBB Sektor Kehutanan, yang dimaksud dengan :
    1. Hasil bersih setahun adalah pendapatan kotor setahun dari penjualan hasil produksi dikurangi dengan biaya eksploitasi.
    2. Pendapatan kotor adalah total hasil produksi dalam tahun pajak sebelumnya dikalikan dengan harga pasar kayu bulat sebagaimana harga pasar per 1 Januari dari tahun pajak berjalan.
    3. Biaya Eksploitasi adalah biaya yang dikeluarkan dalam proses produksi meliputi :
      (1) Penebangan/upah tenaga kerja dan peralatan;
      (2) Pengangkutan sampai di tempat penimbunan kayu (logponds/logyards) dalam areal hutan;
      (3) Penanaman (Perhutani);
      (4) Pemeliharaan hutan/perawatan (Perhutani);
      (5) Pengendalian kebakaran dan pengamanan hutan;
      (6) Pajak Bumi dan Bangunan dan Provisi Sumber Daya Hutan (untuk areal blok tebangan) tahun pajak sebelumnya.
    4. Areal produktif adalah areal hutan blok tebangan;
    5. Areal belum produktif adalah areal hutan non blok tebangan;
    6. Areal tidak produktif adalah areal hutan yang tidak ada tegakannya, seperti areal rawa, payau, waduk/danau, atau yang digunakan pihak ketiga secara tidak sah;
    7. Areal emplasemen adalah areal yang di atasnya terdapat bangunan dan atau pekarangan;
    8. Log ponds adalah areal perairan yang digunakan untuk tempat penimbunan kayu;
    9. Log yards adalah areal daratan yang digunakan untuk penimbunan kayu;
    10. Areal hutan yang tidak dikenakan PBB adalah hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa;
    11. Areal yang digunakan oleh pihak ke III adalah areal hutan yang digunakan oleh pihak lain dengan pembuktian yang sah;
    12. Luas areal Blok Tebangan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Rencana Karya Tahunan (RKT).
  2. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sektor Kehutanan atas:
    (1) Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pengusahaan Hasil Hutan, Perhutani, Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Sah Lainnya selain Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri ditentukan sebagai berikut:
    1. Areal produktif sebesar 8,5 x Hasil Bersih setahun sebelum tahun pajak berjalan;
    2. Areal belum produktif, tidak produktif, dan emplasemen adalah sebesar luas areal dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
    3. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan dengan Nilai Objek Pajak berupa bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
    (2) Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri ditentukan sebagai berikut:
    1. Areal produktif adalah sebesar luas areal dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, ditambah dengan Jumlah Biaya Pembangunan hutan Tanaman Industri menurut umur tanaman;
    2. Areal tidak produktif dan areal emplasemen dalam Kawasan Hutan Tanaman Industri, adalah sebesar luas areal dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
    3. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
    (3)

    Areal Log Ponds adalah sebesar luas areal dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak perairan yang ditentukan berdasarkan korelasi garis lurus ke samping, dengan klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak permukaan bumi berupa tanah sekitarnya.

  3. Penggolongan Wilayah, dan Besarnya Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri untuk tahun pajak 1999 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998, sedangkan penyesuaian besarnya Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri untuk Tahun 2000 dan seterusnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

  4. Yang dimaksud tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya dalam penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak untuk areal belum produktif, tidak produktif, dan emplasemen adalah perbandingan dengan objek yang sejenis dalam satu wilayah dan apabila tidak ada yang sejenis dapat dibandingkan dengan objek yang sejenis pada wilayah yang lain dengan dilakukan penyesuaian.

  5. Yang dimaksud dengan penyesuaian adalah: membandingkan perbedaan karakteristik objek yang dinilai dengan objek lainnya yang sejenis pada lokasi yang berdekatan dan dinyatakan dalam bentuk nilai satuan rupiah.

  6. Bentuk formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Daftar Perhitungan adalah sebagaimana contoh pada Lampiran 2, 3, 4 dan 5 Surat Edaran ini.

  7. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-23/PJ.6/1999 dan SE-49/PJ.6/1999 dinyatakan tidak berlaku.

  8. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tahun pajak 2000.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 73/PJ.6/1999