Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 81/PJ./2002

Bersama ini disampaikan kopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ/2002 tanggal 13 Pebruari 2002 tentang Penyampaian Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 dengan Menggunakan Media Elektronik. Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang disampaikan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21.

  2. Dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ/2002 yang dimaksud dengan:
    1. Penelitian, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan lampiran-lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
    2. Pengujian data, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 sesuai dengan struktur data yang telah ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ/2002.
  3. Penelitian dan pengujian data dilakukan setiap kali Pemotongan PPh Pasal 21 melaporkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan lampiran-lampirannya.

  4. Dalam hal penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1 Surat Edaran ini, maka SPT Tahunan PPh Pasal 21 dianggap tidak lengkap dan segera dikembalikan kepada Pemotong PPh Pasal 21.

  5. Surat Berita Acara Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ/2002 tanggal 13 Pebruari 2002 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak oleh Pemotong PPh Pasal 21 yang bersangkutan setiap menyampaikan Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 dengan media elektronik.

  6. Untuk menjaga keamanan data, maka Media Elektronik yang berisi data Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 disandingkan dengan Surat Berita Acara Pemotongan PPh Pasal 21 dan kemudian ditata usahakan ke dalam berkas tersendiri dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Media Elektronik diberi label yang menunjukkan Nama, NPWP, Tahun Pajak dan Jenis Lampiran;
    2. Media Elektronik disimpan ke dalam satu tempat yang bersih, sejuk, dan terhindar dari kemungkinan penyalahgunaan media oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
  7. Mekanisme penanganan Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 melalui Media Elektronik ini, agar dilaksanakan melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Perpajakan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 81/PJ./2002