Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 83/PJ.6/1989

Bersama ini disampaikan kepada Saudara surat Direktur Jenderal Peternakan Nomor KU.410/630/A/0889 tanggal 8 Agustus 1989, dan untuk lebih jelasnya dapat saudara baca pada foto copy terlampir tentang PBB atas pengusaha Peternakan.

Sehubungan dengan itu, agar seterimanya surat ini segera Saudara menghubungi Kantor Dinas Peternakan setempat untuk mendapatkan data-data obyek dan subyek Pajak PBB dari Perusahaan-perusahaan Peternakan yang ada di wilayah kerja Saudara.

Data-data tersebut diminta untuk dapat disampaikan ke Direktorat PBB paling lambat pada tanggal 30 November 1989.

Demikian untuk mendapatkan perhatian seperlunya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 83/PJ.6/1989