Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak sebagaimana amanat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Direktorat Jenderal Pajak perlu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Data dalam beberapa tahun terakhir ini menunjukkan bahwa peranan pembayaran masa dalam total penerimaan pajak cukup besar yaitu sekitar 75%. Untuk itu perlu adanya pengawasan yang lebih intensif dan optimal terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran masa. Sehubungan dengan upaya peningkatan kepatuhan pembayaran masa tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
I. | PENGERTIAN Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan :
| ||||||||||||||
II. | JENIS PEMBAYARAN MASA YANG DIAWASI
| ||||||||||||||
III. | STRATEGI PENGAWASAN PEMBAYARAN MASA
| ||||||||||||||
IV. | PROGRAM PENGAWASAN DI KPP Program pengawasan di KPP dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
| ||||||||||||||
V. | PROGRAM DAN PENGAWASAN KANWIL DJP Program pengawasan di Kanwil dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
| ||||||||||||||
VI. | LAIN-LAIN
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur;
- Para Tenaga Pengkaji;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak