Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 93/PJ/2002

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-183/A/2001 tentang Penyempurnaan Penggunaan Kode MAK dan Kode MAP Tahun Anggaran 2001, dengan ini diberitahukan bahwa kode mata anggaran pembayaran imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) untuk Tahun Anggaran 2002 telah diubah menjadi sebagai berikut:

Tahun Anggaran 2001 Tahun Anggaran 2002
Uraian Kode Uraian Kode
Pengembalian Pendapatan Pajak Lainnya berdasarkan SPMKP dari KPP/Kanwil Direktorat Jenderal Pajak MAK 5735 Pembayaran Imbalan Bunga (SPM-IB) MAK5724

Demikian untuk diketahui dan agar Saudara segera mensosialisasikan kepada petugas yang bersangkutan serta mengawasi pelaksanaannya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 93/PJ/2002