Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-183/A/2001 tentang Penyempurnaan Penggunaan Kode MAK dan Kode MAP Tahun Anggaran 2001, dengan ini diberitahukan bahwa kode mata anggaran pembayaran imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) untuk Tahun Anggaran 2002 telah diubah menjadi sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2001 | Tahun Anggaran 2002 | ||
Uraian | Kode | Uraian | Kode |
Pengembalian Pendapatan Pajak Lainnya berdasarkan SPMKP dari KPP/Kanwil Direktorat Jenderal Pajak | MAK 5735 | Pembayaran Imbalan Bunga (SPM-IB) | MAK5724 |
Demikian untuk diketahui dan agar Saudara segera mensosialisasikan kepada petugas yang bersangkutan serta mengawasi pelaksanaannya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO