Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 96/PJ.7/1987

Dalam Undang-undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan bahwa : Dalam rangka pendataan, subyek pajak wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP). Dan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 19/KMK.04/1986 tanggal 13 Januari 1986 jo. SK. Menteri Keuangan R.I. No. 1002/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985 telah ditetapkan Tata Cara Pendaftaran Obyek Pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan.

Sehubungan dengan timbulnya keragu-raguan dan adanya pertanyaan dari Kepala Inspeksi PBB tentang Tata Cara Pembaharuan Data PBB berkenaan dengan berlakunya Undang-undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini kami merasa perlu memberi penegasan tentang Tata Cara Pembaharuan Data PBB sebagai berikut :

  1. Pembaharuan Data PBB untuk jenis obyek pajak Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan ataupun obyek-obyek lain yang bersifat khusus seperti Jalan Tol, Bandar Udara (Angkasa Pura) dan sebagainya, dilaksanakan dengan memberikan SPOP kepada subyek pajak yang bersangkutan.

  2. Untuk obyek pajak eks Ipeda sektor Perkotaan pada umumnya dapat dilaksanakan dengan memberikan SPOP kepada subyek pajaknya.
    Namun mengingat jumlah subyek/obyek pajak yang demikian banyak serta dengan sifat-sifat yang heterogen dari subyek maupun obyek pajaknya, maka pendataan/pembaharuan Data PBB dapat dilaksanakan pula dengan jalan pemetaan (terrestris, foto grametris,) pengukuran obyek demi obyek/rincikan dari Tanah dan Bangunan.
    Hasil dari pekerjaan tersebut akan menjadi data pendukung ataupun data pembanding (khusus bagi tanah yang sudah bersertifikat dan bangunan ber IMB) dari data yang diisikan di SPOP oleh subyek pajak.

  3. Untuk tanah eks Ipeda sektor Pedesaan, pembaharuan datanya tetap dilaksanakan dengan cara Klasiran Praktis sesuai Pedoman Klasiran Praktis (Vide SE-01/PJ.7/1984 tanggal 4 Januari 1984). Dalam pelaksanaannya dibuatkan lebih dahulu Peta Ikhtisar Kelurahan/Desa yang terbagi menjadi persil-persil Sawah (S) dan Darat (D) lengkap dengan nomor-nomor persil. Pembukuan dari hasil pembaharuan data ini berupa Register Desa, Buku A, Buku B. Buku Abjad/Carakan, Buku C dan lain-lain.

  4. Mengingat banyaknya subyek pajak eks Ipeda pedesaan serta kemampuannya untuk mengisi SPOP, maka pada saat ini sedang dipikirkan kemungkinan dibuatnya SPOP kolektif, yang untuk formulirnya segera ditentukan.

  5. Dalam usaha meningkatkan pokok Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari eks Ipeda sektor Pedesaan, supaya diperhatikan pendataan terhadap bangunan-bangunan yang mempunyai NJOP diatas Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

SALAMUN AT.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 96/PJ.7/1987