Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 9/PJ.37/2004

Dengan ini diminta kepada Saudara untuk menyampaikan laporan kinerja penerimaan pajak dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2004 dengan menggunakan formulir dalam lampiran Surat Edaran ini. Laporan dimaksud harus diterima oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebelum tanggal 31 Desember 2004.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 9/PJ.37/2004