Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan – SE 09/PB/2007

Menunjuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Bahwa dalam rangka Pengembalian pendapatan dan koreksi pembukuan, dengan ini perlu diatur hal-hal sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
    1. Kesalahan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan berjalan atau periode sebelumnya.
    2. Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
    3. Koreksi Pembukuan adalah koreksi yang dilakukan atas kesalahan pembukuan yang tidak mempengaruhi kas.
    4. Pengambilan pendapatan adalah pengembalian yang berasal dari kesalahan perhitungan dan kesalahan pelimpahan yang bersiafat tidak berulang dan mempengaruhi kas, termasuk didalamnya kesalahan penyetoran perpajakan. Kesalahan penyetoran terjadi karena dobel penyetoran dengan nama penyetor, MAP, Bank/Pos Persepsi tempat membayar, jumlah maupun data lainnya yang sama dan dalam satu hari transaksi dan bukan merupakan penyetoran perpajakan sebagai pemenuhan kewajiban yang sengaja dibagi dua.
    5. Transaksi pemenuhan kewajiban yang sengaja dibagi dua adalah transaksi pembayaran atas kewajiban kepada negara yang jumlahnya sama dengan total kewajiban dibagi dua dan dilakukan secara sengaja.
    6. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
    7. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai dan pajak lainnya.
    8. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak atau pungutan ekspor.
  1. Pembukuan Pengembalian Pendapatan
    1. Pengembalian pendapatan yang terjadi pada periode berjalan, dibukukan sebagai pengurang pendapatan bersangkutan dan dilaksanakan di KPPN setempat.
    2. Pengembalian pendapatan yang terjadi pada periode sebelumnya, dibukukan sebagai pengurang ekuitas dana lancar dan dilaksanakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  1. Tata Cara Pembayaran Pengembalian Pendapatan
    1. Untuk kesalahan pelimpahan penerimaan negara dari Bank/Pos Persepsi Ke BOI/BO III/ Bank Indonesia, Bank/Pos Persepsi mengajukan permintaan pengembalian kepada KPPN/
      Kantor Pusat Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    2. Untuk kesalahan penyetoran penerimaan negara perpajakan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/ Wajib Setor/Bendahara, Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/ Bendahara mengajukan permintaan pengembalian kepada KPPN/Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan melampirkan keterangan tertulis dari Bank/Pos Persepsi mengenai adanya penyetoran ganda.
    3. Dalam hal permintaan pengembalian diajukan kepada KPPN, maka pengelolaannya adalah sebagai berikut :
      1. Berdasarkan permintaan dari Bank/Pos Persepsi/Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara, Seksi Verifikasi dan Akuntansi Menerbitkan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB);
      2. Dalam hal yang mengajukan permintaan pengembalian adalah Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara, KPPN melakukan konfirmasi tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayan Bea dan Cukai (KPBC) untuk meyakinkan bahwa penyetoran dimaksud bukan penyetoran yang dapat dikembalikan dengan restitusi sebelum menerbitkan SKTB;
      3. Atas dasar SKTB yang dibuat oleh Seksi Verifikasi dan Akuntansi, selanjutnya diterbitkan Surat Persetujuan Pembayaran Pengembalian (contoh format pada Lampiran VI) oleh Kepala KPPN dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
        1) Lembar ke-1 dan ke-2 untuk Kepala Seksi Bank/Giro Pos/Bendahara Umum KPPN sebagai penerbit Surat Perintah Membayar Pengembalian Pendapatan (SPM-PP) sebagaimana contoh format pada lampiran IV surat edaran ini;
        2) Lembaran ke-3 untuk pertinggal pada KPPN.
      4. Berdasarkan Surat Persetujuan Pembayaran Pengembalian. Kepala Seksi Bank/Giro Pos/Bendahara Umum KPPN menerbitkan SPM-PP dengan Mata Anggaran Pengembalian Pendapatan berkenaan untuk pengembalian pendapatan tahun berjalan;
      5. SPM-PP diterbitkan rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
        1) Lembar ke-1 disampaikan kepada KPPN pembayar dengan lampiran SPP-PP lembar ke-2
        2) Lembar ke-2 disampaikan kepada penerima pembayaran;
        3) Lembar ke-3 untuk pertinggal;
      6. KPPN menerbitkan SP2D atas SPM-PP sesuai dengan mekanisme penerbitan SP2D;
      7. SPM-PP lembar ke-2 dan fotokopi lembar ke-2 SP2D disampaikan kepada penerima pembayaran.
    1. Dalam hal permintaan pengembalian diajukan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maka pengelolanya adalah sebagai beerikut :
      1. Bank/Pos Persepsi/Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara menyampaikan permintaan pengembalian pendapatan kepada Kepala Subdirektorat Perencanaan dan
        Pengendalian Kas Direktorat Pengelolaan Kas Negara, dan tembusannya disampaikan kepada Kepala KPPN terkait;
      2. Seksi Verfikasi dan Akuntansi menerbitkan SKTB berdasarkan tembusan Surat Permintaan Pengembalian Pendapatan dari Bank/Pos Persepsi/Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara, selanjutnya diterbitkan Surat Persetujuan Pembayaran Pengembalian oleh Kepala KPPN;
      3. Dalam hal yang mengajukan permintaan pengembalian adalah Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara, KPPN melakukan konfirmasi tertulis kepada KPP atau KPBC untuk meyakinkan bahwa penyetoran dimaksud bukan penyetoran yang dapat dikembalikan dengan restitusi sebelum menerbitkan SKTB;
      4. Atas dasar SKTB dan Surat Persetujuan Pembayaran Pengembalian yang dibuat oleh KPPN, Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ;
      5. SPP dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
        1) Lembar ke-1 dan ke-2 untuk Kepala Subdirektorat Kas Negara sebagai penerbit SPM-PP;
        2) Lembar ke-3 untuk pertinggal pada Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
      6. Berdasarkan SPP, Kepala Subdirektorat Kas Negara Direktorat Pengelolaan Kas negara Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SPM-PP dengan Mata Anggaran Koreksi Pendapatan Tahun yang lalu yang akan mengurangi perkiraan ekuitas dana lancar (SAL dengan kode Buku Besar 311111);
      7. SPM-PP diterbitkan rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
        1) Lembar ke-1 disampaikan kepada Kepala Subdirektorat Kas Umum Negara Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
        2) Lembar ke-2 disampaikan kepada penerima pembayaran;
        3) Lembar – 3 untuk pertinggal;
      8. Subdirektorat Kas Umum Negara Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SP2D berdasarkan SPM-PP tersebut sesuai dengan mekanisme penerbit SP2D;
      9. SPM-PP lembarke-2 dan fotokopi lembar ke-2 SP2D disampaikan kepada penerima pembayaran.
  1. Tata Cara Koreksi Pembukuan
    1. Atas kesalahan pembukuan penerimaan dan pengeluaran negara pada KPPN diterbitkan Nota Penyesuaian oleh Kepala Seksi terkait untuk disampaikan kepada Kepala KPPN (sebagaimana contoh format pada Lampiran I Surat Edaran ini).
    2. Nota Penyesuaian yang berfungsi sebagai dokumen sumber transaksi koreksi pembukuan, dibukukan setelah mendapat persetujuan Kepala KPPN.
    3. Berdasarkan Nota Penyusaian yang telah disetujui oleh Kepala KPPN, Seksi terkait melakukan koreksi pembukuan sebagai berikut :
      1. Seksi perbendaharaan membukukan transaksi perbaikan atas kesalahan pembukuan SP2D baik pengeluaran maupun penerimaan pada saat ditemukan kesalahan pembukuan;
      2. Seksi Bank/Giro Pos/Persepsi/Bendahara Umum membukukan transaksi perbaikan atas kesalahan pembukuan penerimaan melalui Bank/Pos dan transaksi kiriman uang pada saat ditemukan kesalahan.
      3. Seksi Verifikasi dan Akuntansi membukukan transaksi perbaikan atas kesalahan pembukuan penerimaan dan pengeluaran pada saat ditemukan kesalahan.
    4. KPPN menerbitkan laporan perbaikan atas koreksi pembukuan yang dilakukan dan dilampirkan pada laporan yang diterbitkan pada saat dilakukan perbaikan (sebagaimana contoh format pada Lampiran III Surat Edaran ini).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Februari 2007
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

HERRY PURNOMO
NIP 060046544

Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan
2. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Reading: Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan – SE 09/PB/2007