Resources / Regulation / Surat Edaran Menteri Keuangan

Surat Edaran Menteri Keuangan – SE 5/MK.1/2004

Sebagaimana dimaklumi bahwa melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 357 Tahun 2003, Nomor : KEP.191/MEN/2003 dan Nomor : 03/SKB/M.PAN/7/2003 tanggal 17 Juli 2003, Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dalam bulan Januari dan Februari 2004 sebagai berikut:

  1. Tahun Baru Imlek 2555 pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2004.

  2. Idul Adha 1424 H yang diperingati pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2004, libur nasional ditetapkan hari Senin, tanggal 2 Februari 2004.

  3. Tahun Baru Hijriah 1425 H yang diperingati pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2004, libur nasional ditetapkan hari Senin, tanggal 23 Februari 2004.

Berkenaan dengan hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2555, perlu kami ingatkan bahwa hari Jum’at tanggal 23 Januari 2004 semua pejabat/pegawai di lingkungan Departemen Keuangan wajib masuk kerja seperti biasa dan dalam pelaksanaannya agar dilakukan pengawasan sebagaimana mestinya.

Demikian atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

A.n. MENTERI KEUANGAN

SEKRETARIS JENDERAL

ttd

AGUS HARYANTO

Reading: Surat Edaran Menteri Keuangan – SE 5/MK.1/2004