Resources / Blog / PPN e-Faktur

Mengenal Perbedaan Nota Retur dengan Faktur Pajak Pengganti

nota retur dan faktur pajak pengganti adalah dua dokumen yang berbeda. Ketahui secara lengkap perbedaan nota retur dan faktur pajak pengganti dalam artikel berikut

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Perbedaan Nota Retur dengan Faktur Pajak Pengganti

Dalam transaksi keuangan, kita dapat menemukan beragam dokumen yang disertakan sebagai lampiran transaksi. Tidak jarang orang mengalami kebingungan untuk mengenali jenis-jenis tanda bukti. Contohnya seperti membedakan nota retur dengan faktur pajak pengganti.

Jika Anda salah satu orang yang bingung menentukan perbedaan nota retur dengan faktur pajak pengganti, silakan membaca lebih lanjut artikel ini.

Artikel ini akan memberikan penjelasan mengenai nota retur dengan faktur pajak pengganti sehingga Anda dapat membedakan keduanya dengan mudah.

Nota Retur

Nota retur merupakan dokumen yang berisi transaksi pengembalian barang dagangan yang dilakukan oleh pihak pembeli kepada pihak penjual barang dagangan. Pihak pembeli dan pihak penjual sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan mempunyai hak memungut PPN.

Retur barang dagangan dapat terjadi karena beberapa hal seperti barang dagangan yang dikirim rusak atau tidak sesuai dengan permintaan pembeli dan sebab-sebab lainnya.

Nota retur yang dibuat pihak pembeli disebut dengan nota retur pembelian sedangkan nota yang diterima pihak penjual diseut nota retur penjualan. Nota retur ditunjukan untuk pengembalian barang, sedangkan untuk pengembalian jasa dinanamakan nota pembatalan.

Nota retur atas BKP paling sedikit harus mencantumkan beberapa informasi seperti:

  • Nomor urut nota retur.
  • Kode seri dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan.
  • Nama, alamat dan NPWP wajib pajak pembeli.
  • NPWP PKP penjual
  • PPN atas BKP yang dikembalikan atau PPN dan PPnBM atas BKP tergolong mewah yang dikembalikan
  • Tanggal pembuatan nota retur, nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani nota retur.

Atas pembuatannya nota retur dibuat paling sedikit dibuat dalam rangkap dua lembar pertama untuk pengusaha kena pajak penjual, lembar kedua untuk arsip pembeli dan lembar ketiga untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti adalah faktur yang dibuat untuk merevisi faktur yang telah dibuat sebelumnya atas transaksi yang sama. Faktur pajak pengganti dibuat oleh PKP karena faktur pajak yang dibuat sebelumnya rusak, salah dalam pengisian, salah penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar.  

Faktur pajak pengganti yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak tidak menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang berbeda. Perbedaannya hanya terletak pada kode status faktur pajak yang berubah menjadi 011.

Penggantian faktur pajak memberi konsekuensi dalam pelaporan SPT masa PPN. Hal ini berlaku bagi PKP yang menjual Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak ataupun bagi PKP yang membeli BKP atau JKP.

Sementara pembeli Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang sudah mengkreditkan faktur pajak pengganti, wajib membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak saat faktur pajak yang diganti dilaporkan.

Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak Pengganti

Berikut ini tata cara untuk menerbitkan faktur pajak pengganti : 

  • PKP Pembeli membuat faktur pajak pengganti atas kemauan sendiri.
  • Pembetulan faktur pajak yang salah, tidak diperkenankan dengan cara menghapus/mencoret, selain dengan cara membuat faktur pajak pengganti.
  • Faktur pajak pengganti diisi berdasarkan keterangan sebenarnya dan dilampiri dengan faktur pajak yang rusak.

Kesimpulan 

Jadi dapat disimpulkan bahwa nota retur dan faktur pajak pengganti adalah dua dokumen yang berbeda. Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya pembetulan SPT, sementara nota retur faktur pajak tidak diikuti pembetulan SPT.

Untuk kesalahan penulisan nama BKP/JKP, Anda dapat menggunakan faktur pajak pengganti dengan kode 011 dibanding menerbitkan nota retur. Nota retur diterbitkan jika ada pembatalan Barang Kena Pajak.

Reading: Mengenal Perbedaan Nota Retur dengan Faktur Pajak Pengganti