Resources / Blog / Pajak Pribadi

Yuk, Kenali Perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan di Sini!

Mengenali perbedaan pajak, retribusi, dan sumbangan tentu sangat mudah. Apalagi bagi Anda yang sudah familiar dengan istilah pajak. Belum lagi jika Anda memiliki kendaraan pribadi, Anda harus membayarkan pajaknya selama periode tertentu. Sehingga, sudah pasti Anda tidak asing dengan istilah pajak. Namun, apakah Anda juga familiar dengan istilah retribusi dan sumbangan? 

Perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan

Perlu Anda ketahui, selain pajak, terdapat kewajiban lain seorang warga negara, yakni retribusi dan sumbangan. Pada dasarnya ketiga hal ini sama-sama bentuk pungutan yang dapat dipaksakan dan digunakan dengan tujuan kesejahteraan berdasarkan peraturan yang berlaku. Nah, lalu apa sih perbedaannya? Mari simak ulasannya di artikel ini. 

Mengenal Pajak

Pajak merupakan iuran yang harus Anda setorkan ke negara dan sifatnya wajib. Jika iuran tersebut tidak disetorkan, maka Anda akan dikenakan sanksi atas ketidaktaatan penyetoran pajak. Siapa saja yang membayar pajak? Kontribusi wajib kepada negara ini harus dibayarkan oleh wajib pajak baik perorangan maupun badan. Pajak yang disetorkan oleh wajib pajak nantinya akan digunakan oleh negara untuk kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. 

Pajak itu sendiri terbagi menjadi 2 kategori besar, yakni Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Apakah perbedaan dari keduanya? Mari simak penjelasannya di bawah ini: 

Baca Juga: Retribusi Daerah: Pengertian, Jenis, Tarif, dan Bedanya dari Pajak Daerah

1. Pajak Pusat

Sesuai dengan namanya, Pajak Pusat dipungut oleh pemerintah pusat. Jadi, sebagian besar Pajak Pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan. Segala bentuk administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat, wajib pajak akan diarahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. 

Berikut ini jenis pajak yang termasuk dalam Pajak Pusat: 

  1. Pajak Penghasilan (PPh). 
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 
  4. Bea Meterai.

2. Pajak Daerah

Sementara, Pajak Daerah diatur oleh pemerintah dari daerah yang mencakup provinsi dan kabupaten/kota. Untuk mengurus Pajak Daerah, Anda akan diarahkan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau kantor lainnya yang dinaungi oleh pemerintah daerah setempat. 

Nah, berikut ini macam-macam Pajak Daerah: 

  1. Pajak Provinsi: 
    • Pajak Kendaraan Bermotor.
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
    • Pajak BBM (Bahan Bakar Kendaraan Bermotor). 
    • Pajak Air Permukaan. 
    • Pajak Rokok. 
  2. Pajak Kabupaten/Kota: 
    • Pajak Hotel. 
    • Pajak Restoran. 
    • Pajak Reklame. 
    • Pajak Hiburan. 
    • Pajak Parkir. 
    • Pajak Air Tanah. 
    • Pajak Mineral Bukan Logam atau Bebatuan. 
    • Pajak Penerangan Jalan. 
    • Pajak Sarang Burung Walet. 
    • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan.
    • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. 

Nah, dalam pengelolaan Pajak Pusat, selain bisa melalui website resmi milik DJP, Anda bisa percayakan pengelolaan perpajakan Anda dari mulai hitung, setor, dan lapor di PJAP yang sudah resmi bekerja sama dengan DJP, yakni OnlinePajak. 

Apa saja pengelolaan Pajak Pusat yang bisa dilakukan di OnlinePajak? Anda bisa melakukan hitung, setor, dan lapor dalam satu aplikasi, OnlinePajak untuk PPh 21, PPh 23, PPh Final, Pajak Pribadi, dan PPN. Tidak hanya itu, Anda juga dapat mengelola transaksi bisnis, payroll, serta membayar BPJS. Lihat juga fitur dan harga paket yang tersedia.

Aplikasi OnlinePajak juga merupakan aplikasi berbasis web yang bisa Anda gunakan kapan saja dan di mana saja asalkan perangkat yang Anda gunakan terhubung dengan jaringan internet dengan baik. Selain itu, Anda pun tidak perlu membuka banyak aplikasi untuk melakukan beragam transaksi seperti setor dan lapor. Di OnlinePajak, Anda bisa melakukannya hanya dalam 1 aplikasi tersebut.

Baca Juga: 9 Manfaat & Keuntungan Bayar Pajak di OnlinePajak, Apa Saja?

Bagaimana dengan keamanan OnlinePajak? Aplikasi perpajakan OnlinePajak sudah bisa dipastikan aman dan terpercaya karena sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Keputusan No. KEP-528/PJ/2019. Nah, tunggu apalagi? Yuk, coba aplikasi OnlinePajak!

Mengenal Retribusi

Setelah mengenal istilah pajak, selanjutnya mari ketahui juga istilah retribusi. Contoh sederhana dari retribusi adalah iuran sampah atau bayar parkir. Sama dengan pajak yang diatur dalam undang-undang, retribusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi. 

Berdasarkan peraturan tersebut, retribusi adalah pungutan atas jasa maupun izin yang diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi maupun badan. Pengelola retribusi ini adalah Dinas Pendapatan Daerah. Untuk retribusi sendiri, Anda akan mendapatkan timbal balik secara langsung atas pungutan atau kewajiban yang sudah kamu tuntaskan.

Retribusi sendiri terbagi menjadi 3, yakni: 

  1. Retribusi jasa umum. 
  2. Retribusi jasa usaha.
  3. Retribusi Perizinan. 

Retribusi jasa umum merupakan retribusi pelayanan kesehatan sampai pelayanan pendidikan. Sedangkan, retribusi jasa usaha seperti tempat parkir hingga tempat-tempat perdagangan. Selanjutnya, retribusi perizinan berkaitan dengan kepentingan perizinan, misalnya pendirian pembangunan. 

Mengenal Sumbangan 

Selain pajak, istilah yang mungkin juga familiar di telinga Anda adalah sumbangan. Berbeda dengan dua istilah sebelumnya, sumbangan sifatnya tidak wajib atau tidak memaksa. Penerima sumbangan juga lebih beragam, bisa juga pemerintah, tapi bisa juga dari yayasan, lembaga kemanusiaan dan semacamnya.

Contoh sederhananya, sebuah lembaga pendidikan berencana meningkatkanmutu layanan pendidikan sekolah dengan melakukan penggalangan dana. Penggalangan dana ini diselenggarakan melalui cara sumbangan, bukan pungutan. Artinya, sifatnya tidak memaksa atau sukarela.

Nah, dari sini, Anda mungkin sudah mendapatkan kesimpulan dari perbedaan pajak, retribusi, dan sumbangan, bukan? Jadi, perbedaannya ada pada manfaat, fungsi, serta dasar hukumnya.

Kesimpulan

Perbedaan pajak, retribusi, dan sumbangan:

Pajak sifatnya wajib dan ada sanksi hukum jika Anda tidak menyetor dan melapor pajak. Dalam pajak, timbal balik tidak akan Anda rasakan secara langsung karena dampak dari ketaatan Anda terhadap pajak dilihat dari bagaimana berjalannya pembangunan di Indonesia. Jadi, dampaknya tidak hanya Anda sendiri yang merasakan, tapi masyarakat secara umum juga dapat merasakan manfaat dari pembayaran pajak. 

Retribusi juga sifatnya wajib dan ada sanksi hukumnya juga jika tidak menyetorkan. Biasanya, yang memungut retribusi ini bisa dari lembaga pemerintah maupun perseorangan yang naungi oleh pemerintah. Berbeda dengan pajak, begitu Anda menyetorkan retribusi Anda, maka saat itu pula Anda merasakan manfaat atau timbal baliknya. Misalnya, Anda membayar retribusi untuk pemungutan sampah, maka sampah yang sudah tertimbun di rumah Anda pun akan dibawa oleh petugas pemungut sampah. 

Berbeda dengan pajak dan retribusi, sumbangan sifatnya sukarela dan tidak memaksa. Tidak ada sanksi dalam bentuk apapun jika Anda tidak memberikan sumbangan. Namun, jika Anda berkontribusi memberikan sumbangan, sudah pasti akan membawa dampak baik bagi Anda maupun bagi orang lain yang memang jauh lebih membutuhkan.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi

Surat Keputusan No. KEP-528/PJ/2019

Reading: Yuk, Kenali Perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan di Sini!