Resources / Blog / PPN e-Faktur

Perlakuan Terhadap Faktur Pajak Pengganti Beda Tahun

Faktur pajak pengganti adalah faktur pajak yang dibuat untuk memperbaiki faktur pajak yang sama seperti yang sudah dibuat sebelumnya. Jadi, faktur pajak pengganti ini isinya adalah perbaikan atas kesalahan, baik berupa salah input nama barang maupun harga.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Mengenal Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti adalah faktur pajak yang dibuat untuk memperbaiki faktur pajak yang sama seperti yang sudah dibuat sebelumnya. Jadi, faktur pajak pengganti ini isinya adalah perbaikan atas kesalahan, baik berupa salah input nama barang maupun harga.

Karena sifat faktur pajak ini adalah pengganti, maka PKP tidak perlu mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk membuat faktur pajak pengganti. Namun, yang perlu Anda ganti adalah kode faktur pajaknya dari 010 yang merupakan faktur pajak normal menjadi 011 yang berarti faktur pajak pengganti.

Faktur Pajak Pengganti Beda Tahun

Faktur pajak pengganti beda tahun ini merupakan istilah untuk faktur pajak yang diterbitkan sesuai dengan tahun penerbitan faktur pajak penggantinya. Misalnya seperti ini, PKP telah menerbitkan faktur pajak normal pada 15 Desember 2019. Akan tetapi, PKP penerbit faktur melakukan pembetulan atas kesalahan faktur pajak normal pada 25 Januari 2020. Nah, jika seperti ini, penerbit faktur pajak cukup melakukan penggantian saja karena belum melewati SPT Masa PPN Desember yang paling telat jatuh pada 31 Januari 2010.

Namun, jika faktur pajak pengganti diterbitkan pada 15 Februari 2020, perlakuannya tidak berbeda dengan faktur pajak pengganti beda bulan. Berarti, biak PKP penerbit maupun penerima faktur pajak pengganti beda tahun wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN Desember.

Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan

Selain faktur pajak pengganti beda tahun, kita juga mengenal istilah faktur pajak pengganti beda bulan. Misalnya, PKP membuat faktur pajak normal pada 5 Agustus 2018, sedangkan PKP baru saja menyadari kesalahan dan akhirnya membuat faktur pajak pengganti pada 6 Oktober 2018. Maka, baik PKP pembeli maupun PKP penjual wajib membetulkan SPT Masa PPN pada masa pajak saat faktur pajak diganti.

Faktur Pajak Pengganti Beda Tanggal

Perlakuan faktur pajak pengganti beda tanggal tidaklah perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Misalnya, PKP membuat faktur pajak normal pada 5 Agustus 2018, kemudian  PKP penjual membuat faktur pajak pengganti pada 19 September 2018, maka PKP tidak perlu membuat SPT Masa PPN. Mengapa demikian? Karena batas akhir lapor SPT Masa PPN Agustus, jatuh pada 30 September 2018.

Ketentuan yang Perlu Diketahui dalam Faktur Pajak Pengganti

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu Anda ketahui guna membantu Anda untuk membuat faktur pajak pengganti dengan baik dan benar, yakni:

  • Kode status faktur pajak pengganti merupakan kode status 1.
  • Tahun penerbitan NSFP merupakan tahun penerbitan faktur pajak yang diganti.
  • Tanggal penerbitan faktur pajak pengganti sama dengan tanggal penerbitan faktur pajak yang sebelumnya.
  • Faktur pajak pengganti juga perlu dibubuhi cap yang memperlihatkan kode dan NSFP juga tanggal faktur yang diganti.
  • Faktur pajak pengganti harus digabungkan dengan faktur pajak yang belum diganti digabungkan menjadi satu.
  • SPT Masa PPN harus dilakukan pembetulan sesuai dengan masa pajak pelaporan faktur pajak yang diganti.

Kesimpulan

  • Faktur pajak pengganti merupakan faktur pajak yang dibuat untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi pada faktur pajak yang sama seperti yang sudah dibuat sebelumnya.
  • PKP tidak perlu mengganti NPWP saat membuat faktur pajak pengganti
  • Kode faktur pajak pengganti adalah 011.
  • Faktur pajak pengganti beda tahun, selama belum melewati batas waktu pelaporan SPT Masa PPN pada bulan tersebut.
  • Sedangkan, jika faktur pajak pengganti dibuat setelah berakhirnya batas lapor SPT, maka PKP pembeli maupun penjual wajib membetulkan SPT Masa PPN.
Reading: Perlakuan Terhadap Faktur Pajak Pengganti Beda Tahun