Resources / Blog / PPN e-Faktur

Telaah Perlakuan PPN atas Jasa Pelayaran

Perlakuan PPN atas jasa pelayaran memiliki aturan yang berbeda-beda. Mengingat angkutan ini menyediakan jasa yang terbagi menjadi 2 yakni jasa angkutan penumpang dan jasa angkutan barang. Artikel ini akan mengupas tuntas serta menelaah lebih dalam terkait PPN atas jasa pelayaran di Indonesia

Telaah Perlakuan PPN atas Jasa Pelayaran

Sekilas PPN atas Jasa Pelayaran

Bicara mengenai PPN atas jasa pelayaran berarti membahas mengenai dua bentuk jasa, yakni jasa angkutan penumpang dan jasa angkutan barang menggunakan kapal. Keduanya jelas memiliki perlakuan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berbeda.

Perlakuan PPN atas jasa pelayaran ini memang harus dibedakan, lantaran jasa pelayaran yang dimaksudkan untuk angkutan umum memiliki aturan PPN yang pastinya berbeda dengan jasa pelayaran yang dimaksudkan untuk angkutan barang/komersial.

Yang menjadi persamaan terkait perlakuan PPN atas jasa pelayaran angkutan penumpang dan barang adalah, untuk impor alat angkutan dan penyerahan alat angkutan serta impor dan penyerahan suku cadang terkait alat angkutan kapal. Terkait kegiatan impor dan penyerahan alat angkutan di air dan suku cadang, perlakuannya adalah tidak dikenakan PPN.

Baca Juga: PPN Atas Sewa Kendaraan, Begini Cara Mudah Menghitungnya

Aturan Terkait PPN atas Jasa Pelayaran

Aturan yang melandasi perlakuan PPN atas jasa pelayaran yang utama tentu saja Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN. Namun, terkait aturan teknisnya, maka ada beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berisi mengenai perlakuan PPN atas jasa pelayaran.

Untuk perlakuan PPN atas jasa pelayaran yang berhubungan dengan jasa pelayaran angkutan umum, aturan yang menjadi dasar hukum adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2006. PMK ini mengatur mengenai jasa di bidang angkutan umum di darat dan air yang tidak dikenakan PPN.

Sementara, untuk perlakuan PPN atas jasa pelayaran yang bersifat komersial, dalam arti sepenuhnya untuk pengangkutan barang, maka landasan hukum yang mendasarinya adalah, PMK No.75/PMK.03/2010.

Perlakuan PPN atas Jasa Pelayaran Bersifat Angkutan Umum

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perlakuan PPN atas jasa pelayaran yang bersifat angkutan umum ini diatur dalam PMK Nomor 28/PMK.03/2006, dimana jasa pelayaran yang bersiofat angkutan umum ini mendapat fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN.

Memang, dalam PMK Nomor 28/PMK.03/2006 tidak disebutkan secara jelas mengenai jasa pelayaran. Namun, mengingat jasa pelayaran sifat alaminya adalah penggunaan moda transportasi kapal, maka PMK Nomor 28/PMK.03/2006 merupakan rujukan yang tepat jika ingin mengetahui perlakuan PPN atas jasa pelayaran bersifat angkutan umum.

Dalam PMK Nomor 28/PMK.03/2006 disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan angkutan umum air adalah angkutan yang mengangkut penumpang dan barang dari satu tempat ketempat lain menggunakan kapal dan beroperasi di laut, sungai dan danau. Termasuk juga di dalamnya adalah angkutan umum penyeberangan.

Perlakuan PPN atas Jasa Pelayaran Bersifat Komersial

Yang dimaksud dengan jasa pelayaran bersifat komersial di sini adalah, jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding. Kegiatan usaha freight forwarding dimasukan dalam jasa pelayaran karena kegiatan usahanya juga dapat berfungsi sebagai Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL).

Karena sifat usahanya juga dapat berfungsi sebagai EMKL, maka freight forwarding ini dapat juga diklasifikasikan sebagai jasa pelayaran. Terkait dengan perlakuan PPN atas jasa pelayaran yang berbentuk EMKL ini, perhitungan yang digunakan adalah nilai lain.

Baca Juga: PPN Atas Barang Sample: Perlakuan Perpajakan dan Pencatatan Akuntansinya

Nilai lain merupakan istilah yang digunakan untuk mendefinisikan nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN. Penggunaan nilai lain PPN dimaksudkan untuk mengindentifikasi DPP yang bisa dikenakan pada beberapa transaksi tertentu, khususnya yang berada di luar klasifikasi DPP PPN pada umumnya.

Nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN untuk freight forwarding, yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi adalah sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Artinya, PPN atas jasa pelayaran berbentuk freight forwarding ini penghitungannya adalah 10% x Harga Jual JKP. Jadi, tarif PPN-nya adalah 11% x 10% x Harga Jual JKP atau 1% x Harga Jual JKP.

Untuk transaksi terkait PPN atas jasa pelayaran berupa freight forwarding ini, pembuatan faktur pajaknya menggunakan kode faktur 040. Namun, pajak masukan oleh PKP yang bergerak di bidang freight forwarding tidak bisa dikreditkan.

Buat dan kirimkan faktur pajak dengan kode 040 maupun kode lainnya, beserta invoice transaksi bisnis tersebut menggunakan e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai fitur dan solusi yang dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan transaksi dan pajak bisnis. Salah satunya dengan e-Faktur OnlinePajak, PKP dapat menerbitkan dan mengirimkan faktur pajak beserta invoice langsung ke lawan transaksi, membayar dan melaporkan pajak, melakukan rekonsiliasi data untuk dapat diolah menjadi laporan keuangan yang siap disajikan. Semua dapat dikerjakan dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Pengelolaan transaksi dan pajak yang lebih mudah ini dapat mengoptimalkan proses bisnis PKP. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk mempelajari lebih lanjut mengenai solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Referensi: 

  • Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2006
  • PMK No.75/PMK.03/2010
Reading: Telaah Perlakuan PPN atas Jasa Pelayaran