Resources / Blog / PPN e-Faktur

PPN Pemakaian Sendiri & PPN Pemberian Cuma-Cuma

PPN pemakaian sendiri dan PPN pemberian cuma-cuma merupakan dua istilah perlakuan PPN yang berbeda. PPN pemakaian sendiri adalah PPN yang dikenakan pada BKP/JKP untuk kepentingan PKP yang menjadi produsen BKP/JKP tersebut. Sedangkan PPN pemberian cuam-cuma adalah perlakuan PPN terhadap pemberian yang diberikan tanpa pembayaran.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Definisi PPN Pemakaian Sendiri

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pemakaian sendiri merupakan jenis PPN yang dikenakan atas penggunaan barang kena pajak (BKP) maupun jasa kena pajak (JKP) untuk kepentingan pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi produsen atau penjual barang tersebut.

Penggunaannya ini bisa untuk pengurus maupun karyawan PKP tersebut. Contoh pemakaian sendiri adalah, ketika perusahaan distributor atau penjual pelumas mobil menggunakan produk yang ia jual untuk kendaraan operasionalnya. Pada praktiknya, PPN pemakaian sendiri sering keliru dipahami sebagai PPN pemberian cuma-cuma. Padahal, keduanya punya pengertian berbeda.

PPN Pemberian Cuma-Cuma

PPN pemberian cuma-cuma adalah istilah bagi perlakuan PPN terhadap pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran. Pemberian ini bisa berupa barang produksi sendiri maupun barang yang bukan produksi sendiri. Bahkan, pemberian contoh barang promosi kepada relasi atau calon pembeli juga diperhitungkan dalam PPN pemberian cuma-cuma.

Baca Juga: Daftar Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena PPN

Sifat Khas PPN Pemakaian Sendiri

PPN pemakaian sendiri ditujukan untuk BKP atau JKP yang memiliki sifat pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan sifat pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif.

Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan pemakaian BKP atau JKP yang berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha seperti produksi, distribusi maupun pemasaran. Contohnya, produsen truk menggunakan truk buatannya untuk mengangkut suku cadang truk ke pabrik.

Sementara, jika BKP atau JKP tidak digunakan untuk tujuan produktif, maka dianggap pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif. Contohnya, produsen air minum menggunakan produknya untuk konsumsi karyawan di ruang kerja atau untuk menjamu tamu perusahaan. Keduanya, baik untuk tujuan produktif maupun konsumtif, sama-sama terutang PPN karena meski digunakan sendiri.

PKP Tidak Selalu Diwajibkan Setor PPN Pemakaian Sendiri

Namun, PPN yang terutang ini tidak perlu disetor oleh PKP karena pada prinsipnya PPN yang disetor tersebut akan menjadi pajak keluaran dan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Jika diperbandingkan antara keduanya, maka hasilnya tentu menjadi nol.

Contohnya, pabrik truk yang menggunakan truk produksinya untuk mengangkur suku cadang. Jika harga truk senilai Rp 100 juta plus laba kotor 10%, secara normatif penggunaan truk tersebut tetap terutang 11% x (harga jual – harga kotor).

Bagi PKP, PPN yang terutang tersebut menjadi pajak keluaran sekaligus pajak masukan. Nah, pajak masukan tersebut bisa dikreditkan di SPT Masa PPN dan kalau “di-netting” maka hasilnya nol.

Maka, demi kemudahan administrasi, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, perusahaan tidak diharuskan menyetorkan PPN terutang serta tidak diharuskan menerbitkan faktur pajak untuk kegiatan tersebut.

Namun, tidak semua kegiatan seperti contoh di atas dibebaskan dari keharusan menyetor PPN dan menerbitkan faktur pajak. Kewajiban menjadi timbul misalnya ketika perusahaan truk tersebut memiliki lini usaha jasa ekspedisi.

Baca Juga: Ini Cara Membuat Draft Faktur Pajak di OnlinePajak, Simak di Sini

Apabila lini usaha ekspedisi tersebut menggunakan produk truk buatan perusahaan, maka kegiatan tersebut masuk PPN terutang dan harus disetorkan serta dibuat faktur pajak. PPN yang disetor tersebut menjadi pajak keluaran dan pajak masukan, tetapi pajak masukan tidak dapat dikreditkan.

Demikian juga untuk pemakaian sendiri dengan tujuan konsumtif. Jika misalnya BKP yang digunakan ternyata berhubungan dengan kegiatan usaha, maka kewajiban PPN terutang menjadi terbit dan harus disetorkan ke negara.

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Faktur Pajak untuk PPN Pemakaian Sendiri & PPN Pemberian Cuma-Cuma

    Jika BKP atau JKP terkait masuk PPN pemakaian sendiri, maka PKP wajib menerbitkan faktur pajak. Namun penerbitannya cukup unik. Pasalnya, nama penjual dan pembeli BKP/JKP yang harus dicantumkan dalam kolom identitas adalah nama perusahaan yang sama.

    Pada faktur pajak PPN pemakaian sendiri, dua digit kode transaksi pada faktur pajaknya menggunakan kode 04. Sedangkan, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010, yakni senilai harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

    Jika penggunaan BKP atau JKP memang tidak berhubungan dengan proses produksi, maka faktur pajak PPN pemakaian sendiri dilaporkan dalam formulir lampiran SPT Masa PPN. Formulir ini memiliki dua jenis, yakni formulir 1111-A2 sebagai pajak keluaran dan formulir 1111-B3 sebagai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

    Sementara, untuk pemberian cuma-cuma baik barang produksi sendiri maupun barang bukan produksi sendiri, PKP tetap harus menerbitkan faktur pajak normal (identitas pembeli dan identitas penerima BKP/JKP diisi seperti biasa). Terakhir, yang tidak kalah penting, PPN pemberian cuma-cuma dapat dikreditkan oleh penerima BKP/JKP jika memang berkaitan dengan kegiatan usaha.

    Untuk mempermudah pengelolaan faktur pajak atas PPN dalam transaksi bisnis, PKP dapat menggunakan aplikasi bisnis OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis.

    OnlinePajak menghadirkan solusi pembuatan dan pengiriman faktur pajak langsung ke lawan transaksi, penyetoran dan pelaporan faktur pajak, hingga penyusunan rekonsiliasi data sesuai kebutuhan, semua dapat dilakukan dalam 1 platform terintegrasi saja. Hubungi kontak sales kami untuk mendapatkan demo gratis dengan klik di sini!

    Referensi:

    • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
    Reading: PPN Pemakaian Sendiri & PPN Pemberian Cuma-Cuma