Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

PTKP 2021: Pengertian, Dasar Hukum dan Tarif PTKP 2021

Pemerintah menetapkan tarif PTKP 2018 berdasarkan ketentuan PTKP tahun 2016. Berapa tarif PTKP 2018? Cari tahu aturan terkininya di artikel ini.

Pengertian dan Dasar Hukum PTKP 2021

Apakah Anda berpenghasilan Rp4.500.000 sebulan? Berdasarkan aturan PTKP 2021, pendapatan hingga Rp4.500.000 per bulan dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh).

Meski begitu, wajib pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh. Ketentuan ini berlaku hingga wajib pajak memperoleh status Non-Efektif (NE) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Pembebasan tersebut didasarkan pada ambang batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh.

Penetapan tarif PTKP 2021 didasarkan pada PMK No. 101/PMK.010/2016 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Sementara cara perhitungannya diuraikan secara detail melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Sedangkan, untuk penetapan tarif PTKP pegawai penerima upah mingguan, harian, atau berstatus tidak tetap, diatur dalam PMK No. 102/PMK.010/2016.

Tarif PTKP 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini:

  • Besar PTKP wajib pajak orang pribadi sejumlah Rp54.000.000.
  • Tambahan wajib pajak yang sudah menikah sebesar Rp4.500.000.
  • PTKP istri yang pendapatannya digabung dengan suami sebanyak Rp54.000.000.
  • Tambahan maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sejumlah Rp4.500.000.

Contoh keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin empat adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak. Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Agar lebih jelas dan mudah dipelajari, silakan baca tabel tarif lengkap PTKP 2021 yang mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016 di bawah ini:

Tabel Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2021:

Keterangan Status Besaran PTKP
Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan Tidak Kawin/TK0 Rp54.000.000
Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Satu Tanggungan Tidak Kawin/TK1 Rp58.500.000
Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Tidak Kawin/TK2 Rp63.000.000
Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Tidak Kawin/TK3 Rp67.500.000
Keterangan Status Besaran PTKP
Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan Kawin/K0 Rp58.500.000
Wajib Pajak Kawin dengan Satu Tanggungan Kawin/K1 Rp63.000.000
Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Kawin/K2 Rp67.500.000
Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Kawin/K3 Rp72.000.000
Keterangan Status Besaran PTKP
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami Kawin/K/I/0 Rp108.000.000
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Satu Tanggungan Kawin/K/I/1 Rp112.500.000
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Dua Tanggungan Kawin/I/2 Rp117.000.000
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Tiga Tanggungan Kawin/I/3 Rp121.500.000

Jika Anda ingin mengetahui cara menghitung PPh 21 berdasarkan tarif PTKP 2021, simak contoh kasus di bawah ini.

Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin

Raka bekerja di perusahaan swasta dengan pendapatan Rp8.000.000 per bulan. Status Raka saat ini belum menikah. Sesuai tabel di atas, maka tarif PTKP Raka adalah Rp54.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut.

Gaji Pokok 8,000,000
Pengurang:
1. Biaya Jabatan 5% x 8,000,000
400,000
2. Biaya Pensiun 1% x 8,000,000
80,000
-480,000
Penghasilan Bersih per Bulan
7,520,000
Penghasilan Neto per Tahun 7,520,000 x 12
90,240,000
PTKP 54,000,000
-54,000,000
Penghasilan Kena Pajak Setahun
36,240,000
PPh Terutang 5% x 36,240,000
1,812,000
PPh Pasal 21 Masa 1,812,000/12
151,000

Kesimpulannya, Raka harus membayar pajak sejumlah Rp151.000 setiap bulan. Pajak bisa dibayarkan sendiri ke KPP atau dipotong langsung dari perusahaan.

Baca Juga: Mudahnya Cara Bayar Pajak Online Melalui OnlinePajak. Pelajari Caranya di sini

Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Kawin Istri Tidak Bekerja

Di tahun berikutnya, Raka menikah dan memiliki satu orang anak. Istri Raka tidak bekerja dan berpenghasilan. Sementara pendapatan Raka mengalami kenaikan menjadi Rp8.800.000.

Berarti sekarang status Raka adalah K/1 (kawin: memiliki 1 tanggungan). Maka tarif PTKP Raka menjadi Rp63.000.000 per tahun dengan simulasi perhitungan berikut ini.

Gaji Pokok 8,800,000
Pengurang:
1. Biaya Jabatan 5% x 8,800,000
440,000
2. Biaya Pensiun 1% x 8,800,000
88,000
-528,000
Penghasilan Bersih per Bulan
8,272,000
Penghasilan Neto per Tahun 8,272,000 x 12
99,264,000
PTKP 63,000,000
-63,000,000
Penghasilan Kena Pajak Setahun
36,264,000
PPh Terutang 5% x 36,264,000
1,813,200
PPh Pasal 21 Masa 1,813,200/12
151,100

Jadi, setelah Raka menikah dan memiliki satu tanggungan, ia harus membayar pajak sebesar Rp151.100 setiap bulannya.

Itulah contoh penerapan tarif PTKP untuk menghitung PPh Pasal 21. Jika Anda ingin mendapatkan hasil perhitungan PPh 21 secara otomatis, Anda bisa menggunakan fitur PPh Pasal 21 milik OnlinePajak. Fitur ini akan selalu menyesuaikan perhitungan pajaknya dengan kebijakan terbaru. Dapatkan aplikasinya gratis hanya dengan mendaftar.

Baca Juga: Simak Mudahnya Cara Menghitung PPh 21 Otomatis di OnlinePajak

Reading: PTKP 2021: Pengertian, Dasar Hukum dan Tarif PTKP 2021