Resources / Blog / PPh 21

PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21

Temukan tarif PTKP terbaru (PTKP 2018/PTKP 2019), hubungannya dengan PPh 21, serta rincian PTKP terbaru tersebut berdasarkan aturan Dirjen Pajak, DI SINI!

PTKP merupakan singkatan dari tidak kena pajak, yang merupakan komponen pengurang pada saat menghitung penghasilan bersih dari wajib pajak. Besaran PTKP telah diatur sedemikian rupa melalui peraturan perundang-undangan yang ditentukan. Saat ini, besaran PTKP yang berlaku masih mengikuti PTKP tahun 2016. 

Sekilas Tentang PTKP

Saat menghitung pajak penghasilan, kita pasti akan menemukan istilah PTKP. Apa itu PTKP dan seperti apa fungsinya dalam perhitungan PPh 21? PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak. Sehingga, dalam perhitungan PPh 21, PTKP menjadi angka yang mengurangi pajak yang harus Anda bayar. Dengan adanya PTKP, orang dengan pendapatan di bawah PTKP juga tidak terkena pajak penghasilan.

Bicara tentang pajak penghasilan dan PTKP, rupanya masih banyak wajib pajak yang bingung mengenai tarif PTKP terbaru untuk tahun 2021. Sebenarnya, tarif PTKP terbaru (PTKP 2021) masih mengacu pada tarif PTKP 2016 yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/PMK.010/2016 yang berlaku sejak 1 Januari 2016.

Artinya, sejak tahun 2016 hingga sekarang tidak ada perubahan tarif PTKP.

Tarif PTKP Terbaru (PTKP 2021) Pajak Penghasilan Pasal 21

Berikut ini adalah tarif PTKP yang berlaku sejak tahun 2016 hingga sekarang:

  • Wajib pajak orang pribadi lajang Rp54.000.000.
  • Istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp54.000.000.
  • Wajib pajak yang kawin mendapatkan tambahan Rp4.500.000.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Baca juga: PTKP Pegawai Harian, Mingguan dan Tidak Tetap Lainnya

Perkembangan Tarif PTKP dari Masa ke Masa

Sejak diberlakukan pada tahun 1984, pemerintah telah berulang kali mengubah tarif PTKP. Nah, sekadar gambaran mengenai perkembangan tarifnya, berikut ini tabel tarif PTKP sejak tahun 2013 hingga sekarang:

Periode 2013-2015

PTKP Laki-laki/Perempuan Lajang

 

PTKP Laki-laki Kawin

 

PTKP Suami dan Istri Digabung

 TK/0

 Rp24.300.000

 K/0

 Rp26.325.000

 K/I/0

 Rp50.625.000

 TK/1

 Rp26.325.000

 K/1

 Rp28.350.000

 K/I/1

 Rp52.650.000

 TK/2

 Rp28.350.000

 K/2

 Rp30.375.000

 K/I/2

 Rp54.675.000

TK/ 3

 Rp30.375.000

 K/3

 Rp32.400.000

 K/I/3

 Rp56.700.000

Periode 2015

PTKP Laki-laki/Perempuan Lajang

 

PTKP Laki-laki Kawin

 

PTKP Suami dan Istri Digabung

 TK/0

 Rp36.000.000

 K/0

 Rp39.000.000

 K/I/0

 Rp75.000.000

 TK/1 

 Rp39.000.000

 K/1

 Rp42.000.000

 K/I/1

 Rp78.000.000

 TK/2 

 Rp42.000.000

 K/2

 Rp45.000.000

 K/I/2

 Rp81.000.000

 TK/3 

 Rp45.000.000

 K/3

 Rp48.000.000

 K/I/3

 Rp84.000.000

Periode 2016-2021

PTKP Laki-laki/Perempuan Lajang

 

PTKP Laki-laki Kawin

 

PTKP Suami dan Istri Digabung

 TK/0

 Rp54.000.000

 K/0

 Rp58.500.000

 K/I/0

 Rp112.500.000

 TK/1

 Rp58.500.000

 K/1

 Rp63.000.000

 K/I/1

 Rp117.000.000

 TK/2

 Rp63.000.000

 K/2

 Rp67.500.000

 K/I/2

 Rp121.500.000

 TK/3

 Rp67.500.000

 K/3

 Rp72.000.000

 K/I/3

 Rp126.000.000

Baca juga: Begini Cara Menghitung PTKP secara Otomatis

Mengenal Kode-Kode PTKP yang Berlaku

Untuk memudahkan Anda memahami kode-kode PTKP yang tertera pada tabel di atas, berikut ini penjelasan selengkapnya:

  1. Status Lajang (TK)
    • PTKP TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
    • PTKP TK/1: tidak kawin dan 1 tanggungan.
    • PTKP TK/2: tidak kawin dan 2 tanggungan.
    • PTKP TK/3: tidak kawin dan 3 tanggungan.
  2. Status Menikah (K)
    • PTKP K/0: kawin dan tidak ada tanggungan.
    • PTKP K/1: kawin dan 1 tanggungan.
    • PTKP K/2: kawin dan 2 tanggungan.
    • PTKP K/3: kawin dan 3 tanggungan.
  3. Status PTKP Digabung (K/I)
    • PTKP K/I/0: penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan.
    • PTKP K/I/1: penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan.
    • PTKP K/I/2: penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan.
    • PTKP K/I/3: penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan.

*Penting untuk diketahui, konsep tanggungan pajak hanya bisa dibebankan pada suami dan bukan istri.

Demikian informasi seputar PTKP yang perlu Anda ketahui agar dapat menghitung PPh 21 dengan benar.

Nah, bagi Anda yang belum menguasai perhitungan PPh 21, silakan pelajari contoh kasus dan panduan cara menghitung pajak penghasilan pasal 21 melalui tautan di bawah ini:

Ingin menghitung PPh 21 dengan lebih mudah? Anda dapat menggunakan fitur Payroll dari OnlinePajak yang menawarkan kemudahan hitung, setor, dan lapor PPh 21. Tidak hanya itu, fitur ini memberikan kemudahan untuk menghitung dan mengelola gaji, serta mengelola data karyawan. Menarik, bukan? Daftar OnlinePajak sekarang melihat-lihat fitur lebih lanjut.

Referensi:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016

PMK No. 101/PMK.010/2016

PMK No. 102/PMK.010/2016

Reading: PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21