Resources / Blog / PPN e-Faktur

Percepatan Restitusi PPN Bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Percepatan restitusi PPN merupakan program yang dijalankan pemerintah dengan tujuan menurunkan cost compliance karena pengembalian lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat diberikan lebih cepat tanpa melewati alur pemeriksaan yang terbilang sangat ketat.

Percepatan Restitusi PPN Bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Sekilas Program Percepatan Restitusi PPN

Sebelum dicetuskan percepatan restitusi PPN, wajib pajak harus melewati proses pemeriksaan yang ketat sebelum mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Proses hingga mendapatkan SKPLB ini sebelumnya membutuhkan waktu hingga 10 bulan. Dengan adanya program percepatan restitusi maksimal hanya memakan waktu 1 bulan.

Program percepatan restitusi PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018. Dalam PMK Nomor 39/PMK.03/2018, disebutkan bahwa PKP yang bisa mendapatkan fasilitas percepatan restitusi PPN ini terbagi menjadi tiga, yakni:

  1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu
  2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
  3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah

Baca Juga: Restitusi Pajak: Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak dan Cara Mengajukannya

Syarat Dasar Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Yang dimaksud dengan wajib pajak kriteria tertentu menurut PMK Nomor 39/PMK.03/2018 adalah, wajib pajak yang memenuhi klasifikasi yang disyaratkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu:

  1. Wajib pajak yang tepat waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
  2. Wajib pajak tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
  3. Laporan keuangan wajib pajak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut.
  4. Wajib pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Hal yang dimaksud dengan tepat waktu dalam menyampaikan SPT adalah:

  1. Wajib pajak selalu tepat waktu menyampaikan SPT tahunan dalam 3 tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu.
  2. Wajib pajak telah menyampaikan SPT masa atas masa pajak Januari sampai dengan November dalam tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu.

Kalau pun ada keterlambatan dalam penyampaian SPT masa, keterlambatan tersebut tidak melebihi tiga masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak melewati batas waktu penyampaian SPT masa pada masa pajak berikutnya.

Baca Juga: Penerapan Kompensasi PPN Beda Tahun dan Opsi Restitusi

Penetapan dan Pencabutan Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Meski sudah memenuhi kategori dan persyaratan yang dibutuhkan, tak langsung membuat wajib pajak mendapatkan status wajib pajak kriteria tertentu. Pasalnya, untuk mendapatkan status status wajib pajak kriteria tertentu dan bisa mengajukan percepatan restitusi PPN, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Berdasarkan permohonan yang disampaikan wajib pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan wajib pajak kriteria tertentu dan menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dalam hal wajib pajak memenuhi persyaratan. DJP juga bisa menolak permohonan status wajib pajak kriteria tertentu, apabila didapati wajib pajak tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Penerbitan surat keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu ini dikeluarkan paling lama 1 bulan setelah surat permohonan status wajib pajak kriteria tertentu ini diajukan. Jika  DJP tak juga mengeluarkan surat keputusan dalam kurun waktu 1 bulan, maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu.

DJP pun juga berwenang mencabut keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu. Pencabutan keputusan ini dilakukan jika wajib pajak didapatkan hal sebagai berikut:

  1. Terlambat menyampaikan SPT tahunan
  2. Terlambat menyampaikan SPT masa atas suatu jenis pajak dalam 2 masa pajak berturut-turut.
  3. Terlambat menyampaikan SPT masa atas suatu jenis pajak untuk 3 masa pajak dalam 1 tahun kalender.
  4. Dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga: Keuntungan Menjadi WP Patuh dalam Restitusi Pajak

Pengajuan Restitusi PPN Bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Untuk memperoleh restitusi PPN, wajib pajak yang masuk kategori wajib pajak kriteria tertentu harus mengajukan permohonan. Pengajuannya dilakukan dengan cara mengisi kolom “Pengembalian Pendahuluan” dalam SPT masa pajak PPN.

Berdasarkan permohonan “Pengembalian Pendahuluan”, DJP akan melakukan penelitian kewajiban formal yang meliputi:

  1. Penetapan wajib pajak kriteria tertentu masih berlaku.
  2. Wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  3. Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 masa pajak berturut-turut.
  4. Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT masa untuk suatu jenis pajak dalam 3 masa pajak dalam 1 tahun.
  5. Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT tahunan.

Setelah dilakukan penelitian dan didapati wajib pajak telah memenuhi ketentuan formal, DJP akan melanjutkan penelitian terhadap:

  1. Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak.
  2. Bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikreditkan wajib pajak, untuk pengajuan restitusi PPh.
  3. Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh wajib pajak, untuk pengajuan restitusi PPN.

Terkait dengan pajak masukan, penelitian dilakukan untuk memastikan pajak masukan yang dikreditkan oleh wajib pajak telah dilaporkan dalam SPT masa PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat faktur pajak. Selain itu, penelitian juga dimaksudkan untuk memastikan pajak masukan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Berdasarkan penelitian terhadap pajak masukan, penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Faktur pajak yang dikreditkan wajib pajak pemohon dan tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN PKP yang membuat faktur pajak, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
  2. Faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT masa PPN PKP yang membuat faktur pajak dan tidak dikreditkan wajib pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Jika hasil penelitian yang dilakukan DJP mengkonfirmasi bahwasanya wajib pajak kriteria tertentu yang mengajukan permohonan restitusi PPN telah memenuhi ketentuan formal, serta benar telah melakukan lebih bayar PPN, maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). SKPPKP ini diterbitkan paling lama 1 bulan untuk pengajuan restitusi PPN.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018

Reading: Percepatan Restitusi PPN Bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu