Resources / Blog / Seputar Bukti Potong

Simak 6 Manfaat e-Bupot yang Wajib Pajak Harus Ketahui!

Ada banyak manfaat e-Bupot yang bisa Anda rasakan. Di era yang serba digital, pemerintah tampaknya cukup tanggap agar tidak ketinggalan zaman. Salah satu kiatnya adalah memanfaatkan teknologi guna mempermudah segala urusan perpajakan di Indonesia. Terobosan yang paling dinanti oleh wajib pajak adalah kehadiran aplikasi bukti potong PPh Pasal 23/26 atau e-Bupot PPh 23/26.

Simak 6 Manfaat e-Bupot yang Wajib Pajak Harus Ketahui!

Apa itu e-Bupot?

Aplikasi e-Bupot merupakan aplikasi yang diciptakan untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Sebelum adanya e-Bupot, membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dilakukan secara manual, yakni dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga: Serba-Serbi e-Bupot, Aplikasi Resmi untuk Bukti Pemotongan

Hanya saja, cara tersebut tentu tidak efektif karena wajib pajak harus mengantre. Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini, rasanya akan sangat sulit bahkan berbahaya jika segalanya dilakukan secara manual dan harus berada di tengah kerumunan. 

Namun, mulai masa pajak Agustus 2020, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Pratama sudah wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dan melaporkannya.

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Manfaat e-Bupot

    Berikut ini 6 manfaat e-Bupot yang dapat wajib pajak rasakan: 

    1. Hemat waktu

    Anda tidak perlu lagi mengantre dan membuang banyak waktu untuk membuat bukti potong, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 lagi. Anda sudah bisa melakukannya secara mudah dan cepat dengan e-Bupot 23/26. 

    2. Dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja 

    Karena e-Bupot ini berbasis digital, maka Anda sudah bisa melakukan pembuatan bukti potong sampai melaporkannya. Bahkan Anda tidak perlu lagi khawatir akan keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh 23/26, karena Anda bisa melakukannya kapan saja dan di mana saja. 

    3. Mudah dan real time

    Proses yang mudah dan pelaporan pajak secara real time bisa Anda dapat dan rasakan dengan aplikasi e-Bupot 23/26. 

    4. Aman

    Jangan khawatir, bukti potong yang Anda buat akan tersimpan dengan aman dalam sistem administrasi resmi yang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) miliki. 

    5. Tanda tangan elektronik

    Anda dapat membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak secara elektronik tanpa perlu lagi melakukan tanda tangan basah alias tidak perlu menggunakan pena dari pemotong. Semua dilakukan serba digital sesuai dengan peraturan yang berlaku

    6. Memutus rantai penyebaran Covid-19 

    Seperti yang Anda ketahui, saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19 dan masyarakat diimbau untuk stay at home. Tidak keluar rumah jika memang tidak terlalu penting, tidak menghampiri ke kerumunan orang, menjaga jarak, dan lain sebagainya. Hadirnya e-Bupot ini tentu sangat membantu ketika Anda harus menuntaskan kewajiban perpajakan Anda terkait bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 di tengah pandemi saat ini. 

    Baca Juga: Work From Home: Kebijakan Perpajakan & Tips Menjaga Produktivitas

    Dasar Hukum e-Bupot

    Terdapat beberapa dasar hukum terkait e-Bupot 23/26 ini. Berikut ini daftar dasar hukumnya: 

    • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Dalam peraturan tersebut disebutkan, aturan penggunaan e-Bupot ini sebenarnya sudah ditetapkan sejak 31 Maret 2017. 
    • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019 tentang Penetapan Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. 
    • Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

    Dengan adanya peraturan di atas, maka kini e-Bupot 23/26 hadir dengan skala yang lebih luas dan dapat digunakan oleh lebih banyak wajib pajak, khususnya wajib pajak pemotong yang sudah tercantum dalam keputusan tersebut. Anda bisa melakukannya di mana saja dan kapan saja. 

    Guna mendukung program pemerintah, OnlinePajak juga akan menghadirkan e-Bupot 23/26, yang kini menjadi e-Bupot Unifikasi, agar proses administrasi perpajakan Anda semakin mudah. Segera daftar akun Anda agar dapat merasakan kemudahan pengelolaan e-Bupot, hubungi sales OnlinePajak untuk informasi lebih lanjut.

    Referensi:

    • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26
    • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019 tentang Penetapan Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
    • Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.
    Reading: Simak 6 Manfaat e-Bupot yang Wajib Pajak Harus Ketahui!