Resources / Blog / Tentang PajakPay

Sinergi DJP Online dan ASP dalam Melayani Pembayaran Pajak

DJP Online merupakan situs resmi untuk mendapatkan kode billing. Seperti apa sinergi DJP Online dengan ASP dalam menyediakan layanan pembayaran pajak?

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

DJP Online

DJP Online merupakan website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyediakan aplikasi e-Filing dan e-Billing. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dimungkinkan untuk melaporkan pajak dan memperoleh id billing secara online.

Sebelum pemerintah mengembangkan e-Filing, aktivitas pengisian SPT  dan pelaporannya harus dilakukan secara manual. Hal ini tentu saja merepotkan wajib pajak.

Tak hanya dapat digunakan untuk pelaporan pajak saja, DJP Online juga bisa digunakan untuk mendapatkan id billing sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara online. Melalui DJP Online, aktivitas wajib pajak jadi jauh lebih mudah.

Akses Kode Billing Lewat DJP Online

Sebelum melakukan pembayaran pajak secara elektronik, wajib pajak harus memiliki kode billing terlebih dahulu. Untuk mendapatkan kode billing, DJP menyediakan tiga alternatif yang dapat diakses wajib pajak.

Pertama, melalui website DJP Online. Kedua, melalui sse.pajak.go.id, dan ketiga melalui sse3.pajak.go.id. Pada DJP Online, sebenarnya wajib pajak diarahkan untuk mengakses sse2.pajak.go.id yang kini telah diintegrasikan dalam situs DJP Online.

Dengan semakin banyaknya pilihan, pemerintah bertujuan agar pelayanan terhadap wajib pajak semakin sempurna. Sebab, untuk pembuatan e-Billing tidak hanya melalui  DJP Online melainkan dapat menggunakan alternatif lainnya.

Sebelum mengakses aplikasi e-Billing di DJP Online, wajib pajak harus melakukan registrasi. Syaratnya, wajib pajak memiliki e-FIN atau Electronic Filing Identification Number. Setelah memiliki EFIN, barulah wajib pajak dapat membuat akun untuk login ke situs DJP Online.

Setelah masuk dan melakukan login, wajib pajak tinggal memilih menu e-Billing dan mengisi SSE (Surat Setoran Elektronik). Setelah mengisi SSE, barulah wajib pajak mendapatkan ID Billing. ID Billing ini kemudian bisa digunakan wajib pajak untuk membayar pajak melalui bank, ATM maupun kantor pos persepsi.

Bayar Pajak Selain Lewat DJP Online

Selain lewat DJP Online, wajib pajak juga memiliki alternatif pilihan, yakni lewat application services provider (ASP). ASP merupakan perusahaan swasta yang ditunjuk oleh DJP sebagai mitra resmi.

Salah satu ASP yang bisa dilirik adalah OnlinePajak. Lewat aplikasi OnlinePajak, para wajib pajak bisa membuat id billing sekaligus membayar pajaknya melalui fitur PajakPay yang tersedia di dalam aplikasi.

Lewat OnlinePajak, wajib pajak dapat membuat ID billing dengan mudah. Lebih dari itu, wajib pajak juga dapat menggunakan OnlinePajak untuk melaporkan semua jenis pajak yang memiliki file CSV dan menghitung pajak. Itulah alasannya OnlinePajak disebut sebagai satu aplikasi perpajakan terpadu.

Dengan adanya sekian kemudahan ini, seharusnya wajib pajak tak lagi mangkir dari kewajibannya membayar dan melaporkan pajak. Sebab, di era teknologi ini aktivitas perpajakan jadi jauh lebih mudah.

Keberadaan ASP pun bukan dimaksudkan untuk menggantikan peran DJP Online, melainkan sebagai mitra yang membantu  pemerintah untuk melayani masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari pajak.

Reading: Sinergi DJP Online dan ASP dalam Melayani Pembayaran Pajak