Resources / Blog / PPN e-Faktur

SPT Masa PPN 1111: Kewajiban Lapor Bagi Wajib Pajak PKP

Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk membuat dan melaporkan SPT Masa PPN 1111. Berikut ini panduan cara membuat SPT Masa PPN 1111 tersebut

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Kewajiban Membuat dan Melaporkan SPT Masa PPN 1111

Pasal 3A UU Tahun 1984 tentang PPN telah mengatur kewajiban Pengusaha Kena Pajak untuk memiliki Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang melalui SPT PPN 1111.

Pada ayat (1) dijelaskan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan untuk:

  1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. Memungut pajak yang terutang;
  3. Menyetorkan Pajak Pertambahan Niali yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lenih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terurang;
  4. Melaporkan perhitungan pajak, kecuali pengusaha kecil yang dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Lebih lanjut pada ayat (3) dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean dan/atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang perhitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak. SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:

  • Dokumen Elektronik.
  • Formulir Kertas (hardcopy). 

SPT Masa PPN 1111 wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak dan/atau Pemungut PPN selain bendahara pemerintah dalam bentuk dokumen elektronik.

Kewajiban penyampaian SPT Masa PPN 1111 bagi pemungut PPN oleh bendahara pemerintah dalam bentuk dokumen elektronik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan:

1. Secara langsung,

2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat,
Dengan cara lain, salah satunya saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, meliputi:

  • Laman Direktorat Jendral Pajak.
  • Laman penyalur SPT Elektronik seperti OnlinePajak.
  • Saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk wajib pajak tertentu.
  • Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak.
  • Saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 

Atas penyampaian SPT Masa PPN 1111 melalui saluran tertentu diberikan bukti penerimaan elektronik.
Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Membuat SPT Masa PPN 1111 Melalui e-Faktur

Pengusaha yang diwajibkan membuat Efaktur ini juga diwajibkan membuat SPT Masa PPN 1111 melalui Aplikasi e-Faktur. Melalui aplikasi e-Faktur PKP dapat membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan data input Faktur Pajak dan Dokumen Lainnya, melengkapi formulir SPT yang sudah terbetuk dan membuat file CSV yang sama dengan SPT PPN Masa PPN 1111 untuk pelaporan ke KPP melalui laman website yang telah disediakan oleh DJP dan Mitra DJP.

Terdapat menu SPT pada Aplikasi e-Faktur. Menu SPT digunakan untuk membuat SPT Masa PPN 1111 yang dimulai dari kegiatan memposting data faktur, melengkapi formulir SPT yang telah terbentuk dan membuat file csv untuk pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang terdari dari:

  • Posting.
  • Buka SPT.
  • Formulir Induk.
  • Formulir Lampiran.

Menu Posting digunakan untuk membentuk SPT Masa PPN dengan memindahkan data faktur pajak keluaran dan masukan ke formulir SPT Induk dan Lampiran. Lakukan posting setelah selesai mengadministrasikan data faktur. Pada saat proses posting, apabila profil penandatangan SPT belum diisi, akan tampil notifikasi untuk melengkapi data Profil PKP.

Menu Buka SPT digunakan untuk membuka/mengaktifkan SPT sehingga user dapat melihat dan melengkapi formulir SPT baik Induk maupun Lampiran yang telah terbentuk dari kegiatan posting data faktur. Apabila daftar SPT yang telah terbentuk tidak muncul, klik tombol Perbaharui Tampilan. Pada saat pengisian SSP, jika terdapat lebih dari satu SSP maka yang akan tampil pada SPT Induk adalah data SSP terakhir.

Hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat file CSV Pelaporan dan mencetak SPT PPN 1111 adalah:

  • Lengkapilah data-data pada kolom yang aktif (berwarna putih).
  • Klik checkbox pada pilihan yang sesuai (dalam hal SPT Lebih Bayar).
  • Kelengkapan SPT, klik checkbox pada Lampiran yang akan disertakan saat pelaporan dan isikan jumlah lembar lampiran
  • Isikan Tempat dan Tanggal formulir dibuat
  • Klik checkbox PKP atau checkbox Kuasa untuk memilih pihak yang akan menandatangani SPT
  • Isikan Nama PKP/Kuasa. Dalam hal memilih checkbox PKP maka nama PKP akan otomatis terisi sesuai dengan isian data Nama Penandatangan di Profil PKP.
  • Isikan Jabatan PKP/Kuasa. Dalam hal memilih checkbox PKP maka Jabatan PKP akan otomatis terisi sesuai dengan isian data Jabatan di Profil PKP.
  • Klik tombol Simpan. Tampil Informasi “Data Berhasil Disimpan”. Klik OK.

Langkah-langkah untuk membuat file csv pelaporan SPT adalah sebagai berikut:

  • Pilih menu SPT Buka SPT, akan tampil form Buka SPT berisi daftar SPT Masa PPN yang telah terbentuk.  
  • Pilih SPT yang akan dibuat file CSV Pelaporan SPTnya.
  • Klik tombol Buat File SPT (CSV)
  • Pilih folder penyimpanan file CSV SPT. Nama file CSV SPT telah dibuat sesuai standar penamaan file CSV SPT PPN, biarkan tanpa ada perubahan.
  • Klik tombol Save. File CSV Pelaporan SPT dan File PDF SPT PPN 1111 berhasil dibuat. File CSV SPT inilah yang nantinya harus disampaikan ke KPP. Untuk membuat File PDF SPT silahkan akses menu Cetak SPT Induk dan Lampiran AB.
Reading: SPT Masa PPN 1111: Kewajiban Lapor Bagi Wajib Pajak PKP