Resources / Blog / Tips Pajakpay

Mengenal Pembayaran Pajak Recurring, Fitur Terbaru dari PajakPay

Pembayaran Pajak Recurring atau Recurring Tax Payment merupakan fitur terbaru yang akan hadir di PajakPay. Fitur ini memudahkan wajib pajak, terutama yang harus selalu membayarkan pajak yang sama setiap bulannya. Karena melalui fitur ini, OnlinePajak akan membantu melakukan pembayaran secara otomatis tiap bulannya. Bagaimana cara menggunakan fitur ini? Simak pembahasan selengkapnya di sini.

Sekilas Mengenai PajakPay

PajakPay adalah fitur yang memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui platform online milik OnlinePajak. Seperti yang pernah kami bahas dalam artikel “Kenali 9 Manfaat PajakPay OnlinePajak bagi Wajib Pajak“, Anda dapat langsung membayar ID Billing yang telah dibuat di OnlinePajak hanya dengan satu klik. Anda cukup mengisi saldo PajakPay melalui bank mana pun, lalu menggunakannya untuk membayar pajak Anda.

Aplikasi PajakPay merupakan mitra resmi DJP yang sah, melalui Surat Keputusan No.KEP-193/PJ/2015 & NO.KEP-72/PJ/2016. Sistem aplikasi ini menggunakan teknologi Secure Socket Layer (SSL) yang setara dengan keamanan bank sehingga terjamin aman. Platform pembayaran ini juga telah terdaftar di Bank Indonesia. Jadi, Anda tidak perlu khawatir menggunakan PajakPay sebagai metode pembayaran pajak Anda.

Fitur Pembayaran Pajak Recurring

Sebagai wajib pajak yang harus membayar pajak yang sama setiap bulannya, Anda akan selalu mengulangi proses yang sama. Mulai dari membuat ID Billing yang sama, pergi ke bank terdekat atau menggunakan platform lain untuk membayarnya. Tentunya, melelahkan, bukan?

Melihat ini, PajakPay membantu mempermudah kepatuhan pajak Anda dengan menghadirkan fitur Pembayaran Pajak Recurring. Fitur ini menyediakan cara paling mudah untuk membuat kode billing baru dari jenis transaksi yang sama. Sangat bermanfaat bagi Anda yang harus melakukan kegiatan pembayaran pajak yang sama setiap bulannya atau pada setiap masa pajak. Cukup mengaktifkan fitur tersebut, dan ID Billing Anda akan dibuat dan dibayar di waktu yang Anda inginkan.

Cara Menggunakan Fitur Pembayaran Ini

Jika Anda ingin menggunakan fitur pembayaran ini, bagaimana caranya? Ini langkah-langkahnya.

  • Masuk ke menu ‘Setor’, centang ID Billing yang telah Anda buat dan ingin diproses, lalu klik ‘Bayar’.
  • Periksa kembali detail pembayaran Anda.
  • Pada sisi kanan kolom ‘Bagian Pembayaran’, Anda akan menemukan tombol ‘Enable Recurring‘. Klik untuk mengaktifkan fitur tersebut.

Anda akan menemukan kolom baru untuk mengisi tanggal dan bulan. Isi kolom tanggal dengan tanggal pembayaran pajak yang Anda inginkan, dan kolom bulan dengan bulan terakhir Pembayaran Pajak Recurring ini aktif. Misalnya, isi tanggal 7 sampai bulan Agustus 2020. Maka, pembuatan dan pembayaran ID Billing Anda akan langsung terproses setiap tanggal 7, dan aktif sampai bulan Agustus 2020.

  • Klik ‘Recurring Payment’.
  • OnlinePajak akan menampilkan keterangan pajak yang akan diproses setiap bulannya sesuai informasi Recurring Payment yang Anda isi sebelumnya. 
  • Anda dapat melihat ID Billing yang sudah otomatis disiapkan pada bulan berjalan dengan status “Pembayaran Pajak Berhasil” pada kolom ‘Terbayar’. Sedangkan pada bulan selanjutnya, cek di kolom “Belum Terbayar” dengan status “Pembayaran Berulang”.
  • ID Billing Anda akan dibuat dan dibayar secara otomatis dengan PajakPay. Pastikan saldo PajakPay Anda setiap bulannya cukup untuk membayar ID Billing ini. Jika tidak mencukupi, PajakPay akan menginformasikan Anda.

Bagaimana, buat ID Billing dan bayar pajak jadi lebih mudah, bukan? Jika memiliki transaksi perpajakan dengan rincian yang sama dan pembayaran di tanggal yang sama setiap bulannya, Anda tidak perlu pusing mengurus pembayaran pajak di setiap bulannya. Pekerjaan jadi lebih cepat dan efisien. Anda dapat mengaktifkan fitur ini sampai bulan terakhir di tahun pajak yang sama.

Fitur Pembayaran Pajak Recurring  ini hanya dapat digunakan untuk pengguna PajakPay. Karena itu, gunakan PajakPay sebagai metode pembayaran pajak Anda secara online. Tidak dipungut biaya, pembayaran pajak lebih mudah hanya dengan satu klik.

Selain fitur Pembayaran Pajak Recurring , PajakPay juga memiliki berbagai fitur menarik untuk mempermudah kepatuhan pajak Anda, cek di sini untuk mencari tahu lebih banyak. Kelola pajak dan transaksi bisnis Anda di OnlinePajak, dan bayar pajak Anda menggunakan PajakPay.

Reading: Mengenal Pembayaran Pajak Recurring, Fitur Terbaru dari PajakPay