Resources / Blog / Tips Pph21

Kelola Insentif PPh 21 di OnlinePajak

Insentif Pajak

Insentif pajak merupakan kompensasi khusus yang diberikan pemerintah terkait sistem pembayaran pajak yang harus disetor oleh para wajib pajak. Kompensasi ini diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak wabah virus Covid-19.

Guna membantu para wajib pajak dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 yang masih dirasakan para wajib pajak, pemerintah telah merilis PMK 9/PMK.03/2021 untuk memperpanjang insentif pajak hingga 30 Juni 2021. Ketentuan ini terbit untuk menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK 110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

Pemberian insentif ini dilakukan sebagai respon pemerintah atas menurunnya produktivitas para pelaku usaha dan tidak berlaku sama untuk seluruh jenis pajak. Beberapa jenis pajak yang mendapatkan fasilitas ini adalah PPh 21, PPh Final PP23, PPh 22 Impor, PPh 25, PPN dan PPh Final atas Jasa Konstruksi.

Dari beberapa jenis pajak yang diberikan insentif selama pandemi Covid-19, artikel ini akan membahas lebih jauh mengenai pemberian insentif PPh 21 serta fitur terkait di OnlinePajak. 

Baca Juga: Ini Insentif Pajak yang Berlaku Selama Pandemik Virus Corona

Mengenal Insentif PPh 21

Siapa saja wajib pajak yang berhak menerima insentif PPh 21? Tentu saja ada kriteria bagi wajib pajak penerima insentif ini baik dilihat dari sisi pemberi kerja dan jumlah pendapatan bruto yang dimiliki. 

Melalui SP-05/2021 dijelaskan bahwa insentif PPh 21 dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Karyawan yag bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif PPh 21 DTP.
  • Karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari RP200 juta.
  • Bagi perusahaan yang memiliki cabang, pemberitahuan insentif PPh 21 cukup disampaikan oleh kantor pusat dan berlaku bagi semua cabang.

Insentif ini dapat diberikan apabila kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019, telah sesuai dengan KLU pada ketentuan yang berlaku.

Wajib pajak yang telah memiliki SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatkan insentif tahun pajak 2020 harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif di tahun pajak 2021. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id.

Para wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh 21 DTP, diberi relaksasi penyampaian pemberitahuan sampai dengan 15 Februari 2021.

Fitur Insentif PPh 21 DTP di OnlinePajak  

Bagaimana cara menggunakan fitur PPh 21 Ditanggung Pemerintah di OnlinePajak?

1. Masuk ke laman OnlinePajak, kemudiah Pilih PPh 21.

insentif PPh 21

2. Perbarui informasi mengenai data karyawan di tab “Karyawan” jika ada informasi yang ingin Anda perbarui .

Klik nama karyawan yang ingin Anda ubah informasinya.

3. Untuk melanjutkan pengelolaan insentif PPh 21, klik tab Hitung Pajak, kemudian Anda akan menemukan ikon DTP, jika karyawan berhak menerima insentif. Ikon DTP terletak di sebelah detail pajak bulanan karyawan.

Klik Hitung Pajak
Tampilan setelah Anda klik tab Hitung Pajak. Terdapat ikon DTP bagi karyawan yang berhak menerima insentif

4. Setelah itu klik tab “Setor dan Lapor”, klik KJS 100- ARTICLE 21 Breakdown, akan ada rincian jumlah insentif dan jumlah PPh 21 diluar insentif. 

Tampilan setelah Anda klik KJS 100-Article 21 Breakdown
  • Jumlah PPh 21 DTP merupakan jumlah dari pajak yang harus dibayar oleh karyawan yang memenuhi kriteria DTP.
  • Jumlah penghasilan bruto adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh karyawan diluar insentif PPh 21.

5. Untuk melakukan pembayaran DTP dengan benar, klik “Masukan NTPN”

Klik Masukkan NTPN

Akan muncul tampilan berikut ini, kemudian klik “Bayar Sekarang”

6. Setelah itu, isi semua detail pada form seperti NPWP, KAP, KJS, Tanggal Pembayaran, Jumlah Pembayaran. Masukan masukan kode NTPN “9999999999999999”, lalu klik “Bayar”.

OnlinePajak tidak bertanggung jawab untuk mengecek apakah perusahaan Anda dapat menerima insentif PPh 21. Anda bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan mandiri dan mendapat approval dari pemerintah melalui pajak.go.id sebelum menggunakan fitur ini. Anda juga diwajibkan untuk membuat laporan realisasi di laman pajak.go.id. Jika Anda tidak mengurus perizinan dan laporan realisasi pajak, maka Anda akan mendapatkan peringatan khusus dari pemerintah.

Perlu diingat, jika bidang usaha Anda, termasuk dalam kategori perluasan bidang usaha yang sudah dijelaskan dalam peraturan pemerintah dan sudah melakukan proses pelaporan, Anda tidak dapat merevisi proses pelaporan dan mendapatkan insentif untuk masa pajak yang sudah dilaporkan. Anda hanya akan mendapatkan insentif untuk masa pajak selanjutnya.

Kelola insentif pajak Anda sekarang juga di OnlinePajak. Anda juga dapat merasakan berbagai kemudahan saat menggunakan fitur premium OnlinePajak. Lihat daftar paket premium untuk melihat jenis paket yang dimiliki OnlinePajak.

Reading: Kelola Insentif PPh 21 di OnlinePajak