Resources / Blog / PPN e-Faktur

Perbedaan Antara Status Upload Faktur Pajak Reject, Draft, dan Approved

status upload faktur pajak reject tidak akan terjadi jika wajib pajak memasukkan data-data yang benar, lengkap, serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelajari cara menghindari faktur pajak reject dengan membaca artikel ini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Status upload faktur pajak reject mungkin merupakan kasus yang pernah Anda alami sebagai PKP. Sebenarnya, status upload faktur pajak reject tidak akan terjadi jika wajib pajak memasukkan data-data yang benar, lengkap, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, pastikan kalau data yang Anda masukan sudah benar, lengkap dan sesuai aturan agar status upload faktur pajak approved. Lalu, dari mana PKP dapat mengetahui faktur pajak yang sudah mereka masukan masih berstatus upload reject, draft, atau approved?

Baca ulasannya di bawah ini.

Alasan Status Upload Faktur Pajak Reject

Data faktur pajak keluaran maupun faktur pajak masukan merupakan data yang harus melewati proses upload. Seperti yang disebutkan pada awal artikel ini, apabila segala data yang dibutuhkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, maka status upload akan sukses atau approved.

Namun, jika terdapat kekeliruan yang mungkin secara tidak sengaja Anda lakukan, maka status upload faktur pajak adalah reject. Meski bisa saja status upload faktur pajak reject terjadi karena koneksi pada sistem e-Faktur sedang bermasalah, namun kasus yang paling sering terjadi adalah kekeliruan yang dilakukan oleh proses input data faktur pajak.

Terdapat berbagai penyebab status upload faktur pajak reject. Sehingga, solusinya pun bervariasi. Jadi, penting rasanya bagi PKP untuk mempelajari keterangan yang juga dicantumkan ketika status upload faktur pajak reject terjadi.

Penyebab terjadinya status upload faktur pajak reject:

  • Keterangan tidak lengkap yang diberikan oleh lawan transaksi.
  • Data faktur pajak menyalahi aturan yang berlaku tentang penerbitan faktur pajak.
  • Gangguan terkait koneksi atau sistem aplikasi e-Faktur.

Selain kendala di atas, sebenarnya status upload faktur pajak reject bisa saja terjadi karena hal-hal lainnya. Penyebab status upload faktur pajak reject bisa Anda temukan pada keterangan yang juga muncul ketika status upload faktur pajak reject.

Status Upload Faktur Pajak Draft dan Approved

Selain status upload faktur pajak reject, status upload faktur pajak lainnya adalah masih draft atau sudah di-approved. Sebenarnya, dari nama statusnya saja sudah bisa diketahui artinya. Namun, beberapa orang mungkin masih penasaran, apa perbedaan dari kedua status tersebut.

Berikut ini perbedaan status upload faktur pajak draft dan approved:

  1. Jika masih dalam status upload faktur pajak draft, yang tertera sebagai penandatangan adalah nama perusahaannya. Namun, jika sudah berstatus upload faktur pajak approved, maka yang tertera sebagai penandatangan adalah nama pejabat yang ditunjuk sebagai penandatangan.
  2. Kalau status upload faktur pajak draft, tampilan faktur pajaknya belum tertera barcode. Jika sudah approved, maka terdapat barcode pada faktur pajaknya.
  3. Jika statusnya masih draft, maka faktur pajaknya masih bisa Anda betulkan atau edit, sedangkan kalau sudah approved, maka hanya bisa diedit kalau PKP ingin membuat faktur pajak pengganti atau ingin membatalkan faktur pajak.
  4. Status upload faktur pajak draft belum bisa dilaporkan, sedangkan faktur pajak yang sudah di approved sudah bisa dilaporkan.
Reading: Perbedaan Antara Status Upload Faktur Pajak Reject, Draft, dan Approved