Resources / Blog / PPN e-Faktur

Subjek PPnBM: Pengusaha PKP dan Non PKP

Subjek PPnBM adalah pengusaha kena pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tergolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Mengenal Subjek PPnBM

PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang digolongkan sebagai barang mewah. Untuk memahami penerapan PPnBM, terlebih dahulu kita harus membahas subjek PPnBM dan objek PPnBM. Nah, apa saja yang termasuk dalam subjek PPnBM dan objek PPnBM?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai subjek PPnBM, mari kita lihat sekilas mengenai dasar hukum PPnBM serta pertimbangan pungutan pajak barang mewah.

Dasar Hukum PPnBM

Penerapan pungutan PPnBM tentunya memiliki beberapa ketentuan tertentu yang diharus dipatuhi. Ketentuan-ketentuan ini terdapat dalam :

  • Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN

Peraturan mengenai PPN dan PPnBM ada dalam undang-undang yang sama karena PPnBM tidak dapat dikenakan sendiri tanpa pengenaan PPN. Hampir semua barang yang dikonsumsi dikenakan PPN, sedangkan penyerahan PPnBM bersifat lebih spesifik yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang masuk dalam kategori barang mewah oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilkan barang mewah/pada waktu impor. Jadi dapat dikatakan bahwa PPnBM merupakan pungutan pelengkap atas pengenaan PPN.

Dasar Pertimbangan Pengenaan PPnBM

Atas penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh produsen/impor BKP yang tergolong mewah, di samping dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM dengan pertimbangan: 

  • Diperlukan adanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi.
  • Diperlukan adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah.
  • Diperlukan adanya perlindungan terhadap produsen kecil/tradisional.

Subjek PPnBM

Subjek PPnBM adalah PKP yang menghasilkan BKP tergolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah. Walaupun demikian karena PPn dan PPNBM merupakan pajak tidak langsung, maka prinsipnya beban pajak dapat digeser kepada pihak lain.

Subjek pajak PPnBM dapat dibagi menjadi 2 kategori yaitu :

1. Pengusaha Kena Pajak

PKP adalah pribadi/badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha/pekerjaannya menghasilkan BKP, mengimpor BKP, mengekspor BKP serta melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha JKP/ memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean.

Berikut ini beberapa contoh subjek PPnBM:

  1. Pengusaha Kena Pajak yang meliputi pabrikan/ produsen.
  2. Pengusaha real estate,importir, indentor.
  3. Pengusaha bidang pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan perkebunan.
  4. Pemegang hak paten dan merk dagang.
  5. Kontraktor/ sub kontraktor bangunan.

2. Pengusaha yang memilih menjadi PKP

Meliputi eksportir dan pedagang yang menyerahkan BKP kepada PKP.

Objek PPnBM

Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No.42 tahun 2009, PPnBM dikenakan atas Penyerahan BKP tergolong mewah yang diserahkan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP barang mewah. Dilakukan di dalam daerah pabean dan dilakukan dalam kegiatan usaha/pekerjaan pengusaha

PPnBM dikenakan atas:

  • Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
  • Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukan status atau barang umumnya digunakan oleh masyarakat berpenghasilkan tinggi.

Pengecualian Objek PPnBM

Jenis barang yang tidak dikenakan PPnBM diantaranya :

  • Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan yang dipetik langsung/ disadap langsung dari sumbernya.
  • Barang hasil perburuan.
  • Barang hasil pertambangan.
  • Saham obligasi dan surat berharga.

Reading: Subjek PPnBM: Pengusaha PKP dan Non PKP